SEKILASRIAU.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memutuskan PT Envitec Multi Indonesia menghentikan sementara operasi perusahaan sebelum melengkapi persyaratan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Provinsi Riau, Heru Hariprayitno dalam memaparkan beberapa hasil sementara pemeriksaan kecelakaan kerja di PT Envitec Multi Indonesia tersebut.
“Kami dr Disnaketrans Provinsi Riau memutuskan kpd perusahaan utk tdk beroperasi sampai dipenuhinya syarat2 K3,” tulis Heru dalam paparan beberapa hasil laporan sementara pemerikasaan kepada media sekilasriau.com, (2/11/2022).
Diketahui sebelumnya, Pihak Disnaketrans Provinsi Riau telah menurunkan pengawas ke lokasi kejadian laka kerja Perusahaan yang beralamat di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Kota Dumai.
“Ia benar 3 org pengawasan kita sudah turun ke tkp,” ujar Heru, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, 2 orang dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
Dijelaskannya, 1 orang meninggal di lokasi, 1 orang setelah mendapatkan perawatan di salah satu Rumah sakit di Kota Dumai, dan 1 orang lagi masih dalam perawatan.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, juga dijelaskan korban meninggal pada saat melakukan pembersihan.
“Temuan di lap (lapangan, red) korban meninggal pada saat pembersihan mesin ekstraksi,” jelas Heru.
Terkait hak normatif Karyawan, Pihak Disnakertrans Provinsi Riau akan mengawalnya sampai tuntas.
“Kami kawal sampai proses pembayaran kepada ahli waris,” jelasnya.
Sementara itu, Pihak PT Envitec Multi Indonesia ketika dikonfirmasi, belum memberikan keterangannya, hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Do