SEKILASRIAU.COM – 202 Rekening sudah di blokir dan 10 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online kelas atas.
Hal ini dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dikutip dari viva.co.id pada Hari Jumat, 30 September 2022.
“Sepuluh orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas,” kata Sigit.
Polri juga membentuk tim gabungan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisa transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perjudian.
“Saat ini yang kita analisa, ada 329 rekening dan 202 rekening sudah kita blokir,” tandas Sigit.
Ia juga menjelaskan, empat dari 10 tersangka telah dicekal untuk berpergian khususnya ke luar negeri.
Sementara enam lainnya diduga tengah berada di luar negeri berdasarkan hasil identifikasi penyidik.
Untuk pencarian terhadap para DPO, Sigit mengungkap pihaknya telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim Polri, Polda terkait, Divisi dan Hubungan Internasional Polri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim bakal memburu buronan kasus konsorsium hingga keluar negeri. Sejauh ini 10 orang telah ditetapkan tersangka.
Namun, ada dari mereka di luar negeri. Polri pun melakukan upaya dengan mengeluarkan red notice. Kemudian melakukan pendekatan.
“Kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police,” kata dia kepada wartawan.
Hasilnya pun masih ditunggu sampai sekarang. Tapi tidak dirinci negara mana saja. Listyo mohon dukungan agar bisa membawa para buronan ini kembali ke Tanah Air dan diproses hukum.
“Negaranya mana saja mungkin sementara ini saya tidak perlu sebutkan, tapi yang jelas ada lima negara. Dari situ nanti akan terlihat semua, mohon doanya agar mereka bisa kami bawa pulang,” ujarnya.
Editor: Do