SEKILASRIAU.COM – Sebanyak 28 Paspor yang menjadi Barang Bukti (BB) Pekerja Imigran Indonesia (PMI) Non Prosedural (ilegal) dari penangkapan Lanal Dumai menjadi sorotan publik.
Sorotan mendasar dari BB Paspor tersebut yakni terbitan atau keluaran dari identitas data diri untuk kepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kantor Imigrasi (Kanim) dan kedutaan.
Berdasarkan hal itu, Kantor Imigrasi Dumai melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dianta Sinuraya mengatakan 28 BB Paspor PMI yang turut diamankan Lanal dan sudah diserahkan ke P4MI itu tidak ada terbitan berasal dari Kanim Dumai.
“Kanim Dumai Nihil,” kata Dianta Sinuraya, saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsAppnya, Kamis (7/3).
Dari data yang diterima, sebanyak 6 Paspor BB PMI ilegal yang diamankan di pesisir pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai tersebut terbitan dari Kanim Lhokseumawe.
Selanjutnya 6 Paspor lagi keluaran Kanim Banda Aceh, 4 Paspor dari Kanim Langsa, 3 Paspor Kanim TB Asahan.
Kemudian 2 Paspor terbitan Kanim Takengon, 2 Paspor Kanim Meulaboh, 1 Paspor Kanim Belawan, 1 Paspor Kanim Kerinci dan 1 Paspor lagi terbitan dari KBRI.
Lanal Dumai Amankan 40 orang PMI Ilegal
Sebelumnya Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai dalam konferensi pers dan sesi serah terima telah mengamankan sebanyak 40 PMI Non Prosedural atau ilegal di pesisir pantai Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, pada Rabu, 06 Maret 2024.
Empat puluh orang yang diamankan Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I itu terdiri dari 32 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.
Mereka diketahui baru pulang dari negeri Jiran Indonesia yakni Malaysia tanpa dokumen yang sah atau Non Prosedural (Ilegal).
Dalam pengamanan sebanyak 40 PMI itu, turut diamankan Paspor, KTP dan juga puluhan Handphone. (Red)