SEKILASRIAU.COM – Sebanyak 3 (orang) anak dibawah umur terjaring operasi penertiban serta penindakan aktivitas prostitusi di salah satu Hotel dan Wisma yang berada di Kota Dumai.
Penertiban serta penindakan aktivitas prostitusi itu digelar oleh Pemerintah Kota Dumai pada Senin (15/05/23) dini hari.
Operasi digelar juga guna menindaklanjuti informasi terkait maraknya aktivitas prostitusi dan penyakit masyarakat di Kota Dumai.
Dalam operasi ini, Pemerintah Kota Dumai melalui Kepala Satpol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP mengatakan ada 3 (empat) orang anak dibawah umur diamankan di 2 (dua) lokasi yang berbeda diantaranya 2 di Hotel Kristal yang beralamat di Jalan Ahmad Yani dan 1 di Wisma Amira, Jalan M Husni Thamrin.
“3 orang anak dibawah umur tersebut berjenis kelamin Perempuan,” kata Yuda Pratama kepada media ini, (16/5).
Dijelaskan Yuda, Operasi penertiban serta penindakan aktivitas prostitusi itu, Satpol PP Dumai mengamankan sebanyak 25 orang dilokasi yang berbeda.
“Total 25 orang, 12 laki-laki dan 13 orang perempuan, 3 perempuan merupakan anak dibawah umur,” jelasnya.
Sebelum melakukan pembinaan, kata Yuda, semua yang terjaring didata dahulu, sementara perempuan dibawah umur diserahkan ke PPA.
Pemerintah Kota Dumai juga telah memberikan surat teguran pertama kepada pemilik Hotel dan Wisma sesuai Perda 12 Tahun 2002.
“Kami sudah panggil mereka dan memberikan surat teguran pertama sesuai Perda 12 tahun 2002 tentang Trantikum,” tutupnya. *