SEKILASRIAU.COM – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempatnya kini telah berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan serta melakukan langkah hukum awal, termasuk penahanan terhadap para terduga pelaku.
“Sudah dilakukan pembuatan laporan polisi, kemudian penahanan sementara terhadap empat orang yang diduga terlibat,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026) seperti dilansir dari Detik.
Selain itu, Puspom TNI juga akan mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Mereka akan dititipkan di tahanan Pomdam Jaya dengan pengamanan ketat.
“Para tersangka sudah diamankan dan diperiksa di Puspom TNI. Untuk penahanan, akan dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas tahanan dengan pengamanan maksimum,” jelasnya.
Puspom TNI masih terus mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk naik ke tingkat penyidikan lebih lanjut,” tutup Yusri.
Editor: Redaksi












