SEKILASRIAU.COM – Warga Negara Indonesia (WNI) kembali dideportasi dari Malaysia. Kini sebanyak 68 orang tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Sabtu (22/2/2025) sore.
Mereka diberangkatkan menggunakan kapal ferry Indomal Kingdom dari pelabuhan Malaka. Terdiri dari 51 laki-laki dan 17 perempuan.
Saat turun dari kapal, 68 WNI mendapat pendampingan dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.
Sebagian WNI juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan lantaran mengalami keluhan seperti batuk-batuk dan gatal pada kulit.
Sebagai informasi, sebanyak 68 WNI dideportasi ini lantaran kedapatan oleh petugas Malaysia tidak memiliki dokumen lengkap atau ilegal.
“Alhamdulillah, akhirnya dipulangkan ke tanah air,” ujar seorang WNI yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancarai Sekilas Riau, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengaku telah lama menanti kepulangan ini sejak selama 5 bulan ditahan petugas Malaysia.
“5 bulan ditahan sejak ditangkap petugas Malaysia,” katanya.
Soal perlakuan, ia juga membeberkan kurang memuaskan saat dalam penjara maupun Camp. namun tidak mempermasalahkan lantaran menyadari kesalahannya.
“Mungkin perlakuan yang tidak memuaskan sebagai efek jera. Agar warga kita bekerja di luar negeri fikir dua kali bekerja secara ilegal di negara orang,” ucapnya.
Ia berharap kepada Pemerintah Indonesia yang ada di Malaysia untuk segera memulangkan WNI yang masih berada dalam Camp. Ada sekitar 300 san orang lagi menanti deportasi.
“Kita harap KBRI di Malaysia serius mengurus kepulangan WNI. Ada sekitar 300 teman kita lagi di Camp saat ini,” pungkasnya.
Pantauan Sekilas Riau, kedatangan 68 WNI juga mendapatkan pengawasan dari pihak Polri dan TNI.
Setelah serangkaian pemeriksaan, 68 WNI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai. (Red)