SEKILASRIAU.COM – Sebanyak 7 Kg Narkotika bukan tanaman jenis Sabu berhasil disita Polres Dumai dari seorang pria berinisial AB als BS (42) di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (12/4).
Sesuai dari KTP, pelaku diketahui warga Kampung Blureh Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Mardiwel SH. MH, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Dumai Timur akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Didampingi Ketua RT, sekira pukul 00.45 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan ditempat kost nya itu, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 7(tujuh) bungkus/paket yang disimpan dalam tas ransel berwarna hitam.
Dalam tas ranselnya, ditemukan 5 (lima) paket terbungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna hijau.
Selanjutnya 2 (dua) paket lainnya terbungkus plastik teh cina merk King Shan warna hijau.
Dari tempat penggrebekan juga disita 1 (satu) buah tas ransel merk Sport warna hitam, 1 (satu) buah pembungkus yang berlakban coklat, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5(lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (Rls)
Editor: Do