Rohil (sekilas riau) –Jaksa menyapa merupakan program rutin yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) se Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan intruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bekerjasama dengan stasiun Radio Republik Indonesia (RRI).
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin sebelumnya telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia.
Melalui program jaksa menyapa, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH bersama Kepala Inspektorat Rohil Roy Azlan mengangkat persoalan “Sinergitas Kejaksaan dan inspektorat dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dana desa” yang disiarkan secara langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Kamis (11/8/2022).
Pada kegiatan yang dipandu Penyiar RRI Tuti Fitri, para narasumber menyampaikan beberapa point mengenai pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dana desa
Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH menerangkan bahwa, dibidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan Mou dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Nomor : 410/DPMD/VIII/2020/824 tanggal 11 agustus 2020.
Dimana sebutnya, salah satu isi dari MoU tersebut adalah melakukan pengamanan dan pembahasan terkait penggunaan anggaran desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sampai tahap pelaporan surat pertanggungjawaban.
Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan katanya, sebelum terjadi korupsi dana desa yaitu Kejaksaan turun ke desa untuk sosialisasi dan memberikan edukasi dan pengetahuan kepada Kepala Desa bagaimana cara pengelolaan keuangan anggaran desa dengan baik dan benar.
Yogi Hendra selaku salah satu Narasumber juga menyampaikan bahwa titik rawan yang sering terjadi dan timbul di Desa yaitu tentang pajak yang cenderung tidak langsung disetorkan oleh Bendahara atau Kaur Keuangan. Sehingga, potensi yang akan terjadi nantinya hilangnya pemasukan disumber pajak yang berakibat kerugian negara.
“Apalagi sejak tahun 2020 sampai 2022 trend penanganan perkara korupsi dana desa semakin meningkat,” sebut Yogi.
Hal ini terangnya, terjadi karena Kepala Desa beranggapan bahwa dana desa tersebut merupakan uang kepala desa sehingga pada saat pencairan dan pelaksanaan uang tersebut dikuasai sehingga nantinya perangkat desa dalam pembuatan administrasi dan pertanggungjawaban dimanipulasi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Rohil Roy Azlan juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas PMD Rohil selaku pembina agar diberikan bimbingan dan arahan terhadap Kepala Desa agar dapat melaksanakan anggaran desa sehingga terhindar dari proses hukum.
“Kami juga selalu melakukan pengawasan dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam mengaudit temuan temuan yang dilaksanakan,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, seorang penanya bernama Bunda Murni Chaniago dari Pekanbaru bertanya bagaimana caranya kejaksaan membantu dirinya mengelola keuangan dana desa yang hampir 1 milyar tersebut supaya terhindar dari masalah hukum.
Menjawab pertanyaan itu, Kasi Intel menerangkan bahwa dengan adanya program jaga desa ini maka Kejaksan dibidang Intelijen bisa langsung melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap anggaran desa tersebut dengan terlebih dahulu bersurat.
“Setelah bersurat nanti akan dilakukan ekspose terhadap kegaiatan yang akan dilakukan pendampingan secara hukum dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaporan pertanggungjawaban,” pungkasnya.