Dumai (SR) –Tim F1QR (Fleet One Quick Response ) Lanal Dumai beserta tim Satgas Ops Intelmar Lantamal I menggagalkan dan mengamankan kapal pompong jaring tanpa nama yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 bungkus di perairan muara Sungai Masjid, Bangsal Aceh, Kota Dumai.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo, didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena di Mako Lanal Dumai, Kamis (18/8/2022).
Iya menerangkan kronologis penangkapan dua orang tersangka beserta barang bukti 13 bungkus sabu seberat 14 kilogram lebih.
Selasa (16/8/2022) sekira Pukul 17.00 WIB, tim melaksanakan pemantauan terhadap semua kapal-kapal pompong yang melintas di sekitar perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila, terpantau sebuah speed berkecepatan tinggi yang diduga berasal dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan.
“Pukul 18.25 WIB pada saat tim mendekati kedua kapal tersebut, terlihat seseorang melempar sebuah karung berwarna putih ke laut hingga terbawa arus. Kemudian tim bergerak cepat melaksanakan pengejaran terhadap speedboat yang melaju kencang menuju perairan Malaysia,” kata Johanes Djanarko Wibowo.
Tim memutuskan kembali karena speed sudah masuk ke wilayah perairan Malaysia. Selanjutnya tim melaksanakan penyisiran terhadap benda mencurigakan yang dibuang ke laut.
Pukul 18.50 WIB, tim menemukan barang berupa karung putih, berisi tas hitam yang di dalamnya terdapat 13 bungkus benda yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya tim melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kapal pompong jaring yang menjemput barang tersebut terpantau bergerak menuju ke arah perairan Dumai.
“Rabu (17/8/2022) pukul 04.15 WIB terpantau kapal pompong yang dicurigai masuk menuju perairan Sungai Masjid dan bersandar di pesisir pantai, kemudian tim berhasil mengamankan 2 orang ABK beserta kapal pompong jaring tanpa nama,” terang Johanes.
Sementara tekong dan 2 orang lainnya melarikan diri ke hutan bakau. pengejaran telah dilaksanakan namun tidak berhasil. Selanjutnya kapal pompong jaring tanpa nama beserta barang bukti dan 2 ABK dikawal menuju pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan inisial HS (39) warga Bukit Kapur Kota Dumai, LD (46) warga Bukit Kapur Kota Dumai. Sedangkan barang bukti yang diamankan 13 bungkus diduga narkoba jenis sabu dengan berat total keseluruhan 14,077 kilogram. 1 kapal pompong jaring tanpa nama GT 5, 1 tas hitam, 1 karung putih dan 1 KTP atas nama Heru Saputra.
Terkait barang bukti berupa kapal pompong jaring tanpa nama tersebut, AL akan mengajukan surat penetapan ke ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai untuk disita dan dimusnahkan.
“Atas keberhasilan ini, TNI AL telah menggagalkan penyelundupan diduga narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp9,8 miliar. TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs),” tegasnya.
“Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari bapak kasal dan panglima koarmada I dan sebagai bentuk keseriusan TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut yang sangat concern dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba baik dari/di/dan melalui laut serta penyelundupan barang ilegal lainnya di negara kesatuan republik indonesia khususnya wilayah kerja Lanal Dumai yang merupakan salah satu jajaran lanal di lantamal I,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Dumai H Paisal, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, Kepala BC Dumai, Kajari Dumai, Kepala BNNK Dumai dan undangan lainnya. (***)
Baca Sekilas Riau di Google News. klik disini