SEKILASRIAU.COM – Klarifikasi Ismail Bolong terkait video pengakuannya setor 6 Milyar ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Didalam video ia mengatakan sudah pensiun dini dari kepolisian sejak tanggal Juli 2022.
Ia memohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral.
Video klarifikasi Ismail Bolong itu di unggah di akun @majeliskopi08, Pada tanggal 06/11/2022.
“Saya klarifikasi berita itu tidak benar,” katanya.
Dia mengklaim ketika itu dipaksa membuat video testimoni oleh eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
“Saya pastikan berita itu, saya tidak pernah komunikasi sama Pak Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” jelasnya.
Ia juga kaget video itu viral sekarang,
“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra,” ungkapnya.
Pada saat itu dijelaskannya komunikasinya dengan Brigjen Hendra melalui HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan bawa kamu ke Jakarta kalau nggak mau melakukan testimoni,” Papar Ismail Bolong.
Sebelumnya telah diberitakan pengakuan mengejutkan Aiptu Ismail Bolong pengepul tambang batu bara ilegal setor 6 Milyar ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Viral di media sosial.
Di kutip dari suara.com, Ia mengaku menjadi pengepul Batu bara tambang Ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia juga mengaku berdinas Satintelkam Polresta Samarinda.
Untuk melancarkan aksinya, ia mengaku telah menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam video berdurasi 2.33 menit tersebut, tampak Ismail membacakan pernyataan tertulis.
Pernyataan yang disampaikannya itu diawali dengan pengungkapan kebenaran bahwasanya ia menjadi seorang pengepul batu bara yang tidak mengantongi izin alias ilegal.
“Izin menyampaikan terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kaltim bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara yang berasal dari proses tanpa izin dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin penambangan di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Ismail sebagaimana dikutip melalui video yang diunggah oleh @majeliskopi08 pada Sabtu (5/11/2022).
Ismail mengaku telah menjadi pengepul mulai dari Juli 2020 hingga November 2021.
Ia mengklaim kalau tidak ada perintah dari pimpinan untuk menjadi pengepul batu bara ilegal.
“Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini tidak ada perintah dari pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebenar-benarnya atas tindakan yang saya lakukan,” katanya.
Kemudian, Ismail menyampaikan bahwa keuntungan yang diperolehnya ketika menjadi pengepul batu bara itu berkisar Rp 5 hingga 10 miliar per bulannya.
Untuk memuluskan aksinya, Ismail sempat menyetorkan uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kata Ismail, ia menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar dibagi menjadi tiga sesi.
“Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” jelasnya.
Tak main-main, Ismail bahkan menyetorkan uang tersebut langsung di ruang kerja Kabareskrim Agus Andrianto.
Bukan hanya kepada Agus, Ismail juga pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta.
Uang itu diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.