Kembali Laksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur, Kajati Riau Jelaskan Keutamaan Dzikir

Pekanbaru (sekilas riau) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur yang digelar di Masjid Al-Mizan dan diikuti seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (5/12/2022).

Dalam tausiyah tersebut, Kepala Kejakasaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa Dzikir mengingat Allah adalah amalan yang mudah. Karena dia merupakan amalan lisan. Sementara lisan tidak mengenal lelah, sehingga setiap orang bisa dengan mudah melakukannya dimanapun dan kapanpun.

Bersamaan dengan kemudahannya, amalan ini pun memiliki keutamaan yang istimewa. Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk banyak berdizikir mengingat Allah.

Di antaranya termasuk dalam firman-firman Allah sebagai contoh yaitu dalam surat Al-baqarah ayat 152 yang artinya “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” dan Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya” (Quran Al-Ahzab : 41).

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan Hadist Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mauhkah kuberitahukan kepada kalian amal yang paling baik dan paling suci menurut Rabb kalian, dan yang paling tinggi derajatnya untuk kalian, juga lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada bertemu dengan musuh kalian lalu kalian menebas batang leher mereka dan mereka membalasnya?” Para sahabat berkata, “Tentu mau.” Beliau menjawab, “Dzikir mengingat Allah.” (HR. Tirmidzi).

Dengan dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.

Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau : Bambang Heripurwanto SH MH, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH.