Ismunandar Desak Gubernur Riau Berikan Sanksi Tegas Kepada PT MSSP dan PT CLP

Ismunandar Desak Gubernur Riau Berikan Sanksi Tegas Kepada PT MSSP dan PT CLP
Aktivis Buruh Kota Dumai, Ismunandar

SEKILASRIAU.COMAktivis Buruh Kota Dumai, Ismunandar desak Gubenur Riau, Syamsuar berikan sanksi tegas kepada PT MSSP dan PT CLP, pada Minggu, (11/12).

Dimana PT Meridan Surya Sejati Plantation (PT MSSP) yang beralamat di Kecamatan Sei Sembilan dan PT Ciliandra Perkasa (PT CLP) yang beralamat di Kecamatan Medang Kampai, diduga telah membayar upah pekerja Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di bawah UMK Kota Dumai.

“Perusahaan besar itu diduga telah membayar pekerja menurut UMK Kota Pekanbaru, sementara pekerja bekerja di Kota Dumai,” ujar Ismunandar.

Dijelaskannya, masih menurut Ismunandar, aturan ketenagakerjaan tentang pengupahan udah di atur dalam UU NO. 13 tahun 2003 dan diperkuat dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan turunan dari klaster ketenagakerjaan di UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kami mendapatkan temuan bahwa masih ada perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai diduga memberi upah kepada pekerja di bawah UMK DUMAI, ini bagaimana?,” jelas Ismunandar sambil mempertanyakan.

Nah, kata Ismunandar, hampir selama 3 tahun ini perusahaan besar PT. MSSP dan PT. CLP tersebut diduga telah membayar upah pekerja (BUJP) di bawah UMK Kota Dumai.

“Apa kedua perusahaan besar tersebut tidak melanggar SK Gubernur Riau tentang penetapan UMK di 12 Kabupaten/Kota di provinsi Riau?,” tanya Ismunandar lagi.

Surat Keputusan Gubernur Riau

Ismunandar menambahkan surat pengaduan permohonan pemeriksaan sudah dilayangkan ke Disnaketrans Riau dan masih menunggu proses hasil nota pemeriksaan tentang kekurangan upah dan kompensasi exs buruh (BUJP) terhadap kedua perusahaan besar tersebut.

Maka dari itu, Ismunandar desak Gubenur Riau dan pejabat terkait untuk lebih serius menangani kasus ini.

“Dengan memberikan sanksi tegas kepada PT. MSSP dan PT. CLP yang telah melakukan pelanggaran tentang pengupahan dan menghilangkan kewajiban membayar kompensasi kepada PT. PSN (BUJP), ini sudah merugikan pekerja dan di khawatir kan akan diikuti oleh perusahaan lain di Kota Dumai,” pinta Ismunandar.

“Bukan kami mengintervensi tentang tugas dan wewenang dari Disnakertrans Riau tapi kami meminta kasus ini langsung ditangani oleh Wasnaker bukan kepada dua oknum mediator HI yang sangat diragukan kapasitasnya,” sambung Ismunandar menambahkan.

Ismunandar berharap kepada Gubernur Riau, Syamsuar dan Kadisnaker Provinsi Riau untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif khususnya di Kota Dumai.

Penulis: Do