Program JMS, Kejari Rohil Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMPN 2 Pujud

Rohil (sekilas riau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali laksanakan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Penyuluhan kali ini dilaksanakan di SMPN 2 Pujud, Kecamatan Pujud, Kamis (16/2/2023).

Tim JMS disambut baik oleh Putri Insani ,S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pujud menyambut baik program yang dilaksanakan Kejari Rohil tersebut.

Penyuluhan hukum ini sebutnya, sangat penting untuk dunia pendidikan khususnya peserta didik SMP Negeri 2 Pujud karena sebuah ilmu tidak hanya diperoleh dari sekolah saja tetapi juga dari instansi terkait secara langsung.

“Hal ini nanti kami harapkan menjadikan peserta didik yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum,” katanya.

Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar. Kepala Dinas Penddikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil yang diwakili Kepala Bidang SMP Hazman, S.Pd mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari sekolah dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.

Sehingga anak didik di sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, bullying serta pelanggaran undang-undang ITE.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Rohil supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” terangnya.

Sementara itu, Wendy Efradot Sihombing,SH, Kasubsi B Intelijen Kejari Rohil mengatakan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejari Rokan Hilir juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penyuluhan hukum.

Materi yang disampaikan berupa dampak radikalisme dan terorisme yang diharapkan dapat menangkal,mencegah bahkan menghindari agar tidak terjadi pemahaman keagamaan yang sempit terhadap siswa siswi karena pemuda seperti pelajar menjadi sasaran paham radikalisme karena masih mempunyai semangat yang tinggi untuk mencari jati diri ,cenderung labil dan mudah terpengaruh lingkungan.

Sementara Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Nadini Cista, SH menyampaikan, potensi pelanggaran terhadap Bullying dikaitkan dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online.

” Pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” jelasnya.

Sehingga, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar.