Berita  

Berita Hoax Yang Viral, Sempat Gegerkan Media Sosial

Berita Hoax Yang Viral, Sempat Gegerkan Media Sosial

SEKILASRIAU.COMBeberapa berita hoax yang viral baru-baru ini sempat menggegerkan media sosial baru-baru ini, Selasa (14/3).

Bukan hanya di Dalam negeri, berita hoax yang viral ada juga yang berasal dari luar negeri.

Berita hoax yang viral ini pun menjadi trending penulusuran pencarian.

Warganet kini harus pandai mencari informasi tambahan agar tidak terkontaminasi dengan beredarnya berita bohong dan juga hoax.

Sebagaimana diketahui “hoax” merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Dampak yang ditimbulkan adanya berita hoax akan sangat luar biasa antara lain, berupa dampak sosial, ekonomi, politik, keamanan dan yang lebih besar adalah bisa mengancam keutuhan negara.

Hal ini terjadi karena kesalahan informasi yang didapat dan tidak mencari sumber informasi yang lebih kredibel.

Perpecahan ini bisa ditimbulkan karena seseorang membenarkan informasi yang salah namun orang lain tidak percaya akan kebenaran tersebut karena ia memiliki bias informasi.

Berita hoax Viral Minggu ini

Berita hoax baru-baru yang ini lagi trend adalah informasi adanya video syur mirip Amanda Manopo.

Informasi ini pertama kali disebar oleh kanal YouTube Bang Jono.

Dilihat dari kanal YouTube tersebut mengunggah video yang mengklaim terdapat video mesum yang pemeran wanitanya mirip Amanda Manopo.

“Viral! Full Video 45 Detik Mirip Amanda Manopo?” demikian judul pada gambar sampul video unggahan tersebut.

Selain judul, gambar sampul video unggahan YouTube Bang Jono merupakan penggabungan dari dua foto berbeda.

Nah, berita tersebut belum diketahui kebenarannya.

Selanjutnya berita hoax yang berasal dari negeri China.

Dalam narasi yang beredar, negeri China tersebut tengah di landa dengan hujan Cacing.

Berita Hujan Cacing di negeri China ini menjadi sorotan bahkan sampai ke luar negeri.

Jadi, buat warganet harus pandai memilah informasi atau berita yang dapat mengundang kegaduhan.

Untuk diketahui, di negeri Indonesia telah mengatur informasi atau berita yang dapat menyesatkan.

Seperti Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.