Diduga Curi Sawit di Guntung Dumai, 2 Pria Diserahkan ke Polisi

Diduga Curi Sawit di Guntung Dumai, 2 Pria Diserahkan ke Polisi
Diduga Curi Sawit di Guntung Dumai, 2 Pria Diserahkan ke Polisi

SEKILASRIAU.COMDiduga telah melakukan pencurian buah sawit di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, 2 Orang pria diserahkan ke Polisi.

2 orang pria tersebut berinisial NS (22) dan DA (21).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi menjelaskan bermula saat pemilik kebun sawit menerima kabar dari adiknya bahwa buah sawit di kebun miliknya telah dicuri orang.

Setibanya di kebun, Kata Kapolsek, korban bertemu dengan kedua tersangka yang sedang memuat buah sawit miliknya ke keranjang yang ada diatas motor milik tersangka.

“Korban lalu mengamankan kedua tersangka dan melaporkannya kepada Ketua RT. 002 Kelurahan Guntung dan kemudian diserahkan kepada Polsek Medang Kampai,” ujar Edwi Sunardi, Sabtu (29/7/2023).

Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 4615 HA beserta keranjang.

Selain itu, 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dan sebilah egrek juga diamankan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND (22) dan DA (21) akan dijerat Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan,” pungkas Kapolsek Medang Kampai. (Rls)

Editor: Redaksi