Diduga Pengedar dan Pengguna Sabu, Seorang Pria di Dumai Ditangkap Polisi

Diduga Pengedar dan Pengguna Sabu, Seorang Pria di Dumai Ditangkap Polisi
Tersangka MI Beserta Barang Bukti

SEKILASRIAU.COMPolres Dumai berhasil menangkap seorang Pria terkait dugaan pengedar dan juga pemakai Narkotika bukan tanaman jenis Sabu, Senin (21/8).

Pria tersebut adalah warga Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, berinisial MI als IR (30).

Saat dikonfirmasi, Selasa 22 Agustus 2023, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat pada awal bulan Agustus, bahwa di daerah Bumi Ayu ada seorang pria bernama MI als IR (30) sebagai pengedar narkoba dengan berjualan narkoba jenis shabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Dumai melalui jajaran Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Mardiwel.

Dan pada Senin tanggal 21 Agustus 2023, kata Iptu Mardiwel sekira pukul 06.45 wib tim opsnal sat narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap MI als IR (30) dirumah kontrakannya di Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu Dumai.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakannya.

“Saat di geledah ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam dompet warna coklat yang terletak di rak barang dan 2 paket ditemukan di dalam sebuah termos air warna putih,” katanya.

Kemudian MI Alias IR (30) beserta seluruh Barang Bukti yakni 3 (paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Sabu dengan Berat Kotor 38,25 gram, 1 buah timbangan Digital merk constan, 2 helai plastik warna putih, 1 helai Plastik warna hitam dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Sementara 1 helai tisu warna putuh, 1 buah Gunting Potong, 1 buah termos air warna putih, 1 unit Handphone Android merk samsung warna hitam dan 1 unit Handphone Android merk Oppo warna merah juga turut diamankan.

Mardiwel juga mengungkapkan hasil pemeriksaan urin tersangka MI Alias IR (30) terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun,” tuturnya. (Rls)

Editor: Redaksi