SEKILASRIAU.COM – Empat orang warga Kota Dumai berinisial HR, MI, ER dan KR Alias AK ditangkap Polisi terkait pengedar barang haram yakni narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Dua orang diantaranya ER dan KR Alias AK adalah sepasang kekasih yang hendak melangsungkan pernikahan.
Penangkapan 4 (empat) orang warga Dumai ini diketahui dari release Polres Dumai yang beredar.
Dalam releasenya, Sat Res Narkoba Polres Dumai menangkap empat orang pelaku pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Dari para tersangka, diamankan total 82,97 gram narkotika bukan tanaman jenis sabu yang ditangkap di 4 waktu dan lokasi berbeda, namun masih berada di wilayah Kota Dumai.
“Tersangka yakni HR, MI dan sepasang kekasih ER dan KR Alias AK seluruhnya merupakan warga Kota Dumai,” kata Kompol Mahendra Yudha, S.H, M.H yang didampingi KBO Sat Res Narkoba dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Dumai, Jumat (1/9/2023).
Kabag Ops Polres Dumai itu menjelaskan dari sepasang kekasih yang mengaku akan segera menikah itu terdapat barang bukti sebanyak 6,48 gram narkotika bukan tanaman jenis sabu pada 10 Agustus 2023 lalu.
Sementara pada 14 Agustus 2023 lalu, HF (34) berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu.
Kemudian pada 21 Agustus 2023 lalu, laki-laki berinisial MI (30) berhasil dibekuk bersama barang bukti 38,25 gram narkotika bukan tanaman shabu.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.