Walikota Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Dumai Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Walikota Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Dumai Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Wali Kota Dumai, H Paisal SKM MARS

SEKILASRIAU.COM – Wali Kota H. Paisal SKM MARS beri apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai dalam mengungkap kasus korupsi penyelewengan dana umat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada tahun 2019-2021.

Yang mana diketahui baru-baru ini Kejari Dumai telah menahan 3 orang tersangka. Dalam hasil penyelidikan sementara ditenggarai terdapat kerugian hingga mencapai Rp1, 4 Miliar Rupiah.

Tiga orang tersebut adalah mantan pengurus Baznas Dumai yang berinisial IS, IE dan IJ.

Apresiasi yang diberikan ini merupakan bentuk dukungan atas upaya pemberantasan korupsi dalam menegakkan Undang-undang.

“Kita apresiasi atas upaya penegakan hukum di Kota Dumai, kita harap pemerintahan bisa berjalan dengan lancar serta pembangunan dapat dicapai dengan maksimal,” ungkap Walikota kepada media, Rabu (06/09/2023).

Walikota juga berpesan kepada seluruh ASN pada lingkungan pemko Dumai untuk dapat bekerja dengan sebenar-benarnya.

Agar, kata Paisal, pelayanan dan pembangunan yang dilaksanakan saat ini dapat diselesaikan dengan maksimal serta bisa dinikmati oleh masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li memimpin konferensi pers atas penetapan sekaligus penahanan dua tersangka baru yakni IE dan IJ.

Kajari yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH, Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir SH, MH dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles, SH, MH, menerangkan terkait penahanan yang dilakukan kepada tersangka setelah jaksa penyidik memperoleh cukup bukti bahwa kedua tersangka yakni IE dan IJ diyakini turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat pengurus Baznas Dumai.

“Atas penahanan kedua tersangka, sementara kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kajari Agustinus. ***