SEKILASRIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dan Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai tandatangani kerjasama tentang permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. Senin (25/09/2023).
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai, Gigih Retnowati S.T, M.T mengatakan tujuan Perjanjian Kerja Sama adalah untuk menyelesaikan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Distrik Navigasi Dumai melalui Pertimbangan Hukum, Bantuan Hukum, dan Pendampingan Hukum sebagai langkah preventif dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh Distrik Navigasi Dumai.
“Kami sangat senang, karena kami bisa bertugas dengan lancar, dan kami akan menjadi lebih tertib secara administrasi. Khususnya bila didampingi oleh Pihak Kejaksaan. Ke depannya, permasalahan aset kami yang dikuasai pihak lain ada tempat kami untuk melakukan konsultasi,” ujarnya.
“Selain itu, saya harap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan petunjuk dan arahan pada saat melakukan setiap kegiatan agar dapat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga pihak Distrik Navigasi dapat bekerja secara maksimal,” ungkapnya.
Penandatangan kerjasama dengan pihak Distrik Navigasi ini merupakan yang pertama dilakukan pada tahun 2023 ini.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, jika terjadi permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tentunya pihak Navigasi dapat meminta Bantuan Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan sesuai aturan,” terangnya.
“Dan bagi Pihak Kejari dalam kerjasama ini, Jaksa Pengacara Negara dapat menjalankan tugas, pokok, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Datun, melalui ini juga dapat membantu proses kegiatan yang dilaksanakan oleh Distrik Navigasi bisa dilangsungkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”tambahnya.
Di tempat terpisah, Kajari Dumai berharap produk layanan instansi dapat optimal sesuai tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian Kerjasama ini memiliki ruang lingkup yaitu pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Distrik Navigasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi
“Kejari Dumai siap membantu Distrik Navigasi Dumai untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Distrik Navigasi Dumai,”tegasnya.
Acara kerjasama dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai, Gigih Retnowati S.T., M.T.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dumai, Novriadi Andra, S.H., M.H. dan Tim Jaksa Pengacara Negara. (Rls)