SEKILASRIAU.COM – Upaya relokasi warga Rempang Batam Kepulauan Riau cuma mendengar aspirasi dari pejabat kelurahan.
Aksi penolakan pengosongan bukan hanya didapati dari masyarakat setempat bahkan beberapa wilayah dalam negeri ikut menolak.
Dalam hal ini, Relokasi warga Rempang kini menjadi perhatian khusus. Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut angkat suara.
Komnas HAM mengatakan upaya relokasi masyarakat Pulau Rempang harus dilakukan dengan memenuhi sejumlah standar. Salah satunya mendengarkan aspirasi masyarakat.
Akan tetapi Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya mendapati bahwa tak adanya upaya BP Batam untuk mendengar aspirasi masyarakat setempat.
Pendekatan yang dilakukan oleh otoritas setempat adalah dari atas ke bawah, alias hanya mendengar aspirasi dari pejabat daerah tingkat kelurahan atau kecamatan, bukan pendapat dari masyarakat Rempang.
“Pendekatan yang sekarang adalah dari atas ke bawah, dan itu sudah terkonfirmasi kami menemukan saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam. Pendekatannya dari atas saja, dari aparat kelurahan sampai kecamatan,” kata Uli dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023) dikutip dari Tribunnews.
Padahal kata dia, standar relokasi yang semestinya dipenuhi adalah mendengar aspirasi masyarakat. Yakni lewat pendekatan bottom up atau mendengar aspirasi warga baru kemudian ke pejabat daerah setempat.
“Pendekatannya adalah bottom up, bukan dari atas ke bawah, tapi dari bawah ke atas, mendengarkan aspirasi masyarakat,” jelas dia.