Lakukan Pencurian di Kedai, Polsek Rimba Melintang Berhasil Tangkap Residivis

Rimba Melintang (sekilas riau) – Seorang Residivis penggelapan sepeda motor pada tahun 2016 lalu berinisial SP Marpaung warga Jalan H. Perkebunan Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang pada Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 wib.

Residivis tersebut ditangkap atas laporan korban Juminarti (30) seorang pemilik kedai yang mengalami kecurian barang barang seperti berbagai jenis rokok dikedai miliknya di Jln Lintas Bagan Siapiapi, Dusun Darma Utama Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang pada Minggu 1 Oktober 2023 pukul 22.30 wib yang menyebabkan Juminarti dirugikan mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023) membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut.

IPDA Boni menerangkan, kejadian itu bermula saat pelapor datang kekedai miliknya untuk menghidupkan lampu, dan setelah menghidupkan lampu kemudian pelapor melihat pintu belakang kedai dalam keadaan terbuka, dan pelapor melihat rokok didalam steling sudah kosong.

Selanjutnya pelapor langsung menelepon adik pelapor yang bernama saudari Sifa (saksi) yang merupakan penjaga kedai milik pelapor tersebut, kemudian setelah adik dan keluarga pelapor datang, mereka langsung mengecek barang barang yang ada didalam kedai pelapor dan didapati sudah banyak yang hilang.

Kemudian pelapor bersama dengan keluarga pelapor mencari diseputaran kedai dan ketika dalam pencarian pelapor menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan berbagai jenis rokok yang terletak diatas tanah yang posisinya berada sekitar 50 meter dari belakang kedai milik pelapor, adapun barang barang tersebut adalah milik pelapor.

Lalu pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira jam 01.00 wib, ketika pelapor bersama dengan keluarga pelapor masih melakukan pencarian di seputaran kedai tersebut, kemudian pelapor melihat bahwa ada 1 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk CBR 150 warna putih lalu lalang didepan kedai milik pelapor, tidak lama kemudian sekira jam 04.00 wib pelapor melihat 1 orang yang tidak dikenal tersebut memarkir sepeda motor nya di areal SPBU yang posisinya berjarak sekitar 100 meter dari kedai pelapor.

Kemudian pelapor mengintai gerak gerik orang yang tidak dikenalnya tersebut, yang mana ianya berjalan menuju ke arah belakang kedai pelapor tempat ditemukan barang-barang miliknya tadi, lalu keluarga pelapor langsung mengejar orang tersebut dan ianya bergegas lari mengarah kebelakang rumah warga.

“Dikarenakan posisi dibelakang rumah warga dalam keadaan berlumpur dan orang tersebut berhasil lari, selanjutnya pelapor langsung mengamankan 1 unit sepeda motor merk CBR 150 yang sebelumnya dikendarai oleh orang tersebut,” terang Boni.

Selanjutnya pelapor mengumpulkan saksi – saksi dan mengumpulkan barang bukti dan membawanya Kepolsek Rimba Melintang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindak lanjuti laporan tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Aan Efendi, S.H mendapatkan informasi bahwa salah satu dari orang tua diduga pelaku (pemilik sepeda motor yang tinggal di TKP) ada datang dan menjumpai Udin (adik Korban) untuk mediasi dan berdamai karena pelaku atas nama saudara SP Marpaung alias Sabar sudah mengakui perbuatannya melakukan pencurian, namun pihak Korban tidak menyetujui mediasi dan perdamaian tersebut.

Kemudian Tim Opsnal, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H, M.H dan Kapolsek memerintahkan Tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku SP Marpaung alias Sabar ini dirumahnya.

Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk CBR 150 warna putih dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tuduhan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.