SEKILASRIAU.COM – Seorang pria diamankan Polsek Bukit Kapur diduga tengah beraksi melakukan penipuan ganjal mesin ATM di SPBU 13.288.632 Jalan Soekarno-Hatta, Kota Dumai, Selasa (31/10) sore.
Pria tersebut berinisial AD Alias SN (42) warga Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H mengatakan percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM itu menggunakan korek api kayu ataupun lidi.
Kejadian bermula saat Petugas SPBU menerima aduan dari masyarakat bahwa Mesin ATM tidak bisa melakukan transaksi karena kartu ATM tidak dapat dimasukkan kedalam slot Mesin.
Menaruh rasa curiga atas aduan tersebut, Petugas SPBU kemudian membuka rekaman CCTV yang berada didalam Ruang Mesin ATM, hingga ditemukan pada rekaman pada tanggal 14 Oktober 2023 tepatnya sekira pukul 09.27 WIB terlihat seorang laki-laki seperti dengan sengaja memasukkan sesuatu kedalam slot Mesin ATM.

Dijelaskan Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, hingga pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 16.10 WIB saat Petugas SPBU yang sama sedang melihat laki-laki yang sebelumnya terekam CCTV dengan sengaja memasukkan sesuatu kedalam slot Mesin ATM tersebut datang lagi.
“Mengetahui dan mengenali laki-laki yang sebelumnya terekam rekaman CCTV tersebut, petugas SPBU tersebut langsung memantau gerak-geriknya saat sedang berada didalam Ruangan Mesin ATM itu,” katanya.
Dalam pantauan CCTV, terlihat dari kamera laki-laki tersebut sedang melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu korbannya yang sedang kesulitan karena tidak bisa memasukkan Kartu ATM.
Setelah mengetahui percobaan tersebut, petugas bersama Security SPBU langsung berjalan menuju ke ruangan Mesin ATM dan mencegahnya didepan pintu sehingga tidak dapat melarikan diri dan melaporkannya serta menyerahkannya kepada Polsek Bukit Kapur.

Bersama AD Alias SN (42) turut diamankan barang bukti berupa 11 Kartu ATM Bank Mandiri, 7 Kartu ATM BNI, 3 Kartu ATM Bank BRI, 3 Kartu ATM Bank BCA, 2 Kartu ATM BSI, 2 Kartu ATM Bank Nagari, 2 batang Korek Api Kayu, 1 batang potongan mata gergaji besi warna hijau, 1 batang potongan mata gergaji besi warna orange dan 1 helai kemeja lengan pendek motif kotak–kotak merk Zara Man.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD Alias SN (42) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo 53 Jo 64 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkas Irsanuddin Harahap. ***












