SEKILASRIAU.COM – Walikota Dumai resmi dilaporkan ke Polda Riau oleh Forum Aksi Tenaga Kerja Lokal (Fap-Tekal) yang didampingi kuasa hukumnya, pada Selasa (21/11).
Hal ini diketahui dari beredarnya narasi serta surat tanda terima atau bukti-bukti laporan yang beredar di sosial media Facebook.
Saat dikonfirmasi, Ketua Fap-Tekal, Ismunandar membenarkan telah melaporkan orang nomor satu di Kota Dumai itu.
“Benar, resmi telah dilaporkan,” kata Ngah Nandar sapaan akrabnya, saat dihubungi via WhatsAppnya, Rabu (22/11).
Dikatakan Ngah Nandar, pelaporan tersebut mengenai ucapannya beberapa waktu yang lalu yang menyebutkan Tekal (Fap-Tekal_Red) penyangak.
Sebut Tekal Penyangak
Sebelumnya telah diberitakan beberapa waktu yang lalu mengenai persoalan ini, yanga mana Walikota Dumai, H. Paisal SKM MARS sebut Forum Aksi Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) ilegal dan penyangak.
Kata penyangak yang keluar dari mulut orang nomor satu itu diketahui setelah beredarnya rekaman video di media sosial Facebook @Fuadi Purnama, sehari yang lalu.
Tak hanya di media sosial Facebook, video tersebut juga beredar di group-group WhatsApp.
Video itu tampak diambil saat beberapa orang pekerja yang memperjuangkan haknya bermediasi bersama walikota Dumai di rumah dinasnya.
Dalam video berdurasi 26 detik itu, walikota Dumai tampak mengajak menyurati perusahaan dan akan ditandatanganinya namun dirinya tidak mau ada pihak lain dan menyebut Tekal (Fap Tekal_red) itu penyangak dan para pekerja yang memperjuangkan haknya adalah korban.
“Mohon maaf ne, Tekal itu penyangak, sampaikan ke dia, kalian ini jadi korban,” kata ucapannya dalam video tersebut.
Disebut Ilegal
Tak sekedar kata penyangak, Walikota Dumai itu ternyata juga mengeluarkan perkataan bahwa Fap Tekal itu ilegal.
Hal ini dikatakan saksi yang berada dilapangan saat Fap Tekal bersama beberapa pekerja dari PT Rusindo Rekayasa Pranata (RRP) dan PT Bina Rekayasa Anugrah (BRA) subcon PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan aksi demo di rumah dinas walikota Dumai.
Diceritakannya, saat itu walikota Dumai mengajak para pekerja yang melakukan aksi demo untuk masuk kerumah dinasnya tapi tidak untuk Fap Tekal.
“Ayo ayo masuk yang pekerja, Fap Tekal jangan, ilegal itu, ilegal,” ujarnya menirukan ucapan walikota tersebut, Selasa (14/11).
Saat dikonfirmasi, Ketua dari Fap Tekal, Ismunandar mengatakan bahwa forum ini telah berbadan hukum, seperti Akta Notaris dan sebagainya.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Walikota Dumai terkait masalah ini. (Red)