SEKILASRIAU.COM – Pasca Penggerebekan Dirkrimsus Polda Riau ditempat dugaan markas judi online yang ada di Kota Dumai kini masih menjadi perbincangan hangat. Identitas tersangka serta peran 32 orang diamankan juga menjadi pembahasan.
Beberapa warga mengaku tidak menyangka lokasi yang dijadikan markas pembuatan pengumpulan id bermuatan perjudian online itu ada pusat dipertengahan kota.
Dikagetkan nya lagi, aktivitas tersebut telah berlangsung lama.
“Setelah membaca berita online, kita kaget ada markas perjudian ditengah-tengah kota ini, bahkan sudah bertahun-tahun,” kata salah satu warga Dumai bernama Rio.
Tak hanya warga, seorang Lurah juga tak menyangka adanya lokasi dugaan markas perjudian online di wilayahnya.
Berdasarkan kronologis yang diterima redaksi media Sekilasriau.com, omset pengungkapan kasus ini mencapai 18 Milliar. Sebanyak 32 orang dan 342 komputer telah diamankan.
Di dalam kronologis yang diterima pada Kamis 29 Februari 2024 itu berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti, polisi juga telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk otak pelaku yang telah ditangkap di daerah pulau Jawa.
Berikut identitas 5 tersangka serta peran-perannya:
1. RBR (34) warga Banyumas berjenis kelamin laki-laki
RBR ditangkap petugas di wilayah pulau Jawa yang di back up oleh Polda Metro Jaya. Adapun peran RBR sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan, penjualan akun ID High Domino ke media sosial.
Selanjutnya ia juga sebagai penerima rekapan operator, pengatur pemberian gaji serta sebagai penjualan id dengan harga Rp 5.000 per akun.
2. BB (28) warga Kota Dumai berjenis kelamin laki-laki
BB juga berperan sebagai pemodal dengan tugas sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan menerima laporan hasil kegiatan serta penyewa tempat.
3. MJ (33) warga kota Dumai berjenis kelamin laki-laki
Mj berperan sebagai pengawas dengan tugas sebagai sebagai pengawas agar para pekerja mencapai target yang telah ditentukan dan juga pemberi upah operator serta gaji pekerja.
4. RA (27) warga Dumai berjenis kelamin laki-laki
RA berperan sebagai operator dengan tugas mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja.
Selanjutnya juga mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada RBR serta pemberi upah pekerja.
5. RP (26) warga Dumai berjenis kelamin laki-laki
RP berperan sebagai operator dengan tugas sebagai mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja. Dan selanjutnya juga mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada RBR serta pemberi upah kepada pekerja.
Kasus Terungkap Berawal
Untuk diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta Patroli Siber di dunia maya.
Dalam patroli Siber tersebut
ditemukan adanya aktifitas pembuatan serta penjualan ID permainan High Domino yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai.
Pada Rabu 28 Februari 2024 dini hari, petugas yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dan didampingi Kasubdit 5 Siber Kompol Fajri beserta tim melakukan penggrebekan di 2 lokasi yakni di sebuah Ruko yang ada di Kelakap 7 Kelurahan Ratu Sima dan di sebuah Ruko yang ada di Kelurahan Sukajadi.
Penggrebekan tersebut juga di back up langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton serta didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Adapun dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuma 10 Tahun Penjara. (Red)