Kabar Gembira, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Telah Luncurkan Layanan Paspor Elektronik

Rohil (Sekilas Riau) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi telah meluncurkan layanan paspor elektronik (e-paspor) yang begitu banyak memberikan keuntungan bagi pemegangnya.

Kepala Kantor Imigrasi Anwar Musyaddad didampingi Kasi TIKIM Adam Setiawan saat ditemui, Rabu (20/3/2024) menerangkan bahwa, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi secara resmi telah melayani pengurusan paspor elektronik bagi masyarakat.

“Setelah resmi menerima layanan paspor elektronik, sudah ada beberapa masyarakat yang melakukan pengajuan. Dimana, untuk kantor imigrasi Bagansiapiapi dalam satu hari kita hanya memberikan kuota untuk lima orang sekaligus melihat animo masyarakat,” kata Anwar.

Anwar Musaddad menjelaskan, adapun perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik yakni, Paspor biasa berisi biodata diri pemegang paspor, sedangkan di e-paspor selain terdapat biodata diri juga tersimpan biometrik wajah dan sidik jari pemegang paspor yang tersimpan di chip dan dapat dipindai. Dengan adanya data biometrik di chip tersebut paspor jadi lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.

“Secara fisik, paspor biasa dan paspor elektronik sama. Hanya saja yang membedakan, paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data pemegangnya,” kata dia.

Sedangkan keunggulan paspor elektronik, lanjut Anwar, data pemegangnya lebih akurat dan lengkap, karena dilengkapi oleh chip yang memuat data biometrik.

Kemudian, pemegang Paspor elektronik akan lebih mudah mendapatkan persetujuan Visa kunjungan karena mudah diverifikasi Negara yang hendak didatangi. Bahkan, Jepang telah memberikan bebas visa bagi pemegang paspor elektronik meski harus melakukan pengajuan terlebih dahulu kepada kedutaan.

“Pemeriksaan keimigrasian juga lebih cepat, karena pemegang Paspor Elektronik dapat langsung melalui Autogate dengan memindai Paspor Elektroniknya tanpa perlu lagi mengantri di Booth pemeriksaan Keimigrasian,” paparnya.

Sementara syarat pengurusan paspor elektronik kata Anwar, sama saja dengan paspor biasa, yakni melampirkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah. Pengurusan bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Bagansiapiapi.

Hanya saja lanjut Anwar, biaya pembuatan paspor elektronik atau e-paspor lebih mahal daripada paspor biasa. Dimana, biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp 350.000. Sedangkan biaya pembuatan e-paspor hampir dua kali lipat yakni Rp 650.000.

“Jadi bagi masyarakat yang telah memiliki paspor biasa meski belum habis masa berlakunya dan ingin mengganti dengan paspor elektronik juga kami persilahkan,” pungkasnya.