SEKILASRIAU.COM – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai telah didemo sebanyak 48 kali oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal atau sering disebut Fap Tekal.
Aksi penyampaian pendapat tersebut bakal menjadi ke 49 kalinya di perusahaan semi pelat merah yang ada di Dumai.
Hal tersebut diketahui dari beredarnya surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Dumai dengan Nomor: 110/FTKL/VI/DUM/2024.
Tidak hanya kepada Kapolres Dumai, surat tersebut juga tertulis memberitahukan kepada Walikota Dumai, DPRD Dumai, Kepala Disnaker Dumai, PT PHR Dumai, Kepala Disnakertrans Riau serta PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Bina Rekayasa Anugrah.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar, membenarkan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demo tersebut.
Untuk aksi di PHR Dumai, kata Ismunandar, sudah 48 kali di demo mengenai tuntutan yang sama.
“Benar, sudah 48 kali. Akan ada aksi ke 49 kali dan seterusnya,” ujar Ngah Nandar, sapaan akrabnya, kepada awak media, Sabtu 29 Juni 2024, via telepon WhatsAppnya.
Tempat dan Waktu
Di dalam surat tersebut, ada lima lokasi yang bakal menjadi tempat aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Fap Tekal Dumai.
1. Main Gate Pelabuhan PT. Pertamina Hulu Rokan Dumai Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasab Kec. Dumai Timur Kota Dumai.
2. Main Office PT. PHR Dumai, Jalan Sukarno-Hatta.
3. Rumah Dinas Walikota Dumai Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai Kec. Dumai Timur.
4. Kantor Disnaker Kota Dumai Jl. Kesehatan Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.
5. Kantor Kepolisian Resort Kota Dumai Jalan Sudirman, Kecamatan Dumai Timur.
Sementara waktu di dalam surat tersebut, aksi akan berlangsung berkelanjutan selama 9 hari dari tanggal 02 Juli 2024 – 12 Juli 2024 dari Pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB (tidak termasuk hari Senin, Sabtu dan Minggu).
Sedangkan masa yang akan dikerahkan di dalam surat tersebut sebanyak lebih kurang 100 orang.
Tuntutan Aksi
Dalam surat pemberitahuan aksi itu, ada beberapa poin tuntutan dari Fap Tekal Dumai, yaitu;
1. Meminta kepada PT. PHR DUMAI untuk memberi sanksi tegas terhadap karyawannya yang bertugas di Marine pelabuhan PT. PHR Dumai Karena telah terlibat dalam penandatanganan RISALAH BIPARTIT yang di duga “BODONG”.
2. Meminta kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau untuk memberi sanksi tegas kepada Wasnaker Prov Riau yang bernama Teti Susanti Karena penyalahgunaan wewenang dengan tidak menjalankan Nota Penetapan dan dengan sengaja menghilangkan hak pekerja yang sudah ditetapkan oleh Disnakertrans Provinsi Riau.
3. Meminta kepada Kapolres Dumai untuk mengusut tuntas kasus dugaan Penggelapan dan dugaan penipuan sisa upah lembur pekerja yang dilakukan oleh oknum Wasnaker Prov Riau dan pimpinan konsorsium PT Rusindo Rekayasa Pranata dan PT. Bina Rekayasa Anugrah.
4. Meminta kepada PT. PHR Dumai dan Pimpinan Konsorsium PT. RRP dan PT. BRA untuk mempekerjakan kembali 17 Eks pekerja di area kerja Dumai. (Red)