Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum, Ada Narkotika dan Uang Palsu

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum, Ada Narkotika dan Uang Palsu
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai

SEKILASRIAU.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Dumai musnahkan Barang Bukti (BB) perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum (Pidum) selama periode bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2024.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim No. 20 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, pada Kamis (8/8/2024).

Berdasarkan release yang diterima Sekilas Riau, pemusnahan barang bukti tindak Pidum tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Dumai

Adapun BB yang dimusnahkan, pertama Narkotika berupa Sabu-sabu (Methamphetamine) seberat 18,6651 (delapan belas koma enam enam lima satu) gram dan Pil Ekstasi sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram.

Dalam release tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H.,M.H. menyampaikan BB ini merupakan hasil penyisihan sebagai barang bukti di persidangan dan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara Narkotika. Sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh penyidik.

Kemudian yang kedua BB aang palsu, berupa uang pecahan Rp.100.000,00 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar dan uang pecahan Rp.50.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar.

Kemudian, BB tidak pidana umum lainnya seperti timbangan digital, Handphone, martil, tang, parang, pakaian, tas, buku catatan, plastik serta ATM.

Dijelaskan Kajari, pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam parit/selokan.

“Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu, uang palsu, tas dan buku rekap dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti martil, tang, handphone dan parang dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya.

Diketahui, acara ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Dumai yang diwakili oleh Wakil Ketua Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai yang diwakili oleh Eztry Yendra.SKM.MPH, Kepala Loka POM Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm.,Apt.,M.H, para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai serta rekan Pers.

Melalui giat pemusnahan ini diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi. (Red).