SEKILASRIAU.COM – Sebanyak 3 tower di Kota Tanjungpinang yang diketahui tidak memiliki izin dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan tower ini langsung menjadi perbincangan hangat masyarakat terutama di wilayah Tanjungpinang.
Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri menyampaikan, bahwa penyegelan tersebut dilakukan, usai mereka menerima laporan warga, bahwa tempat tinggalnya mengalami keretakan akibat salah satu dari tower tersebut.
“Ada 3 tower yang awalnya kita periksa, yakni di Jalan DI Panjaitan, Jalan Pemuda, kedua tower tersebut tidak memiliki izin operasi. Kemudian di Jalan Sultan Machmud, tower itu dibangun diatas tanah yang tidak bersertifikat,” ujar Yusri, Jumat (6/9/2024), dikutip dari hariankepri.com.
Dikatakan Yusri, pihaknya juga mencatat bahwa tower jaringan milik PT Era Bangun Jaya yang terletak di Jalan DI Panjaitan itu tidak memenuhi peraturan yang berlaku.
“Perusahaan tidak penuhi kewajibannya dan tidak memiliki izin, kami harus melakukan penyegelan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengutarakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat pembongkaran kepada pemilik tower.
Mereka diberikan waktu satu bulan untuk membongkar tower tersebut secara mandiri.
“Jika tidak ada tanggapan, Satpol PP akan meminta izin kepada Wali Kota untuk melakukan pembongkaran paksa,” pungkasnya.
Editor: Redaksi