Ketua Bawaslu Agustri serta KPU Dumai Datang ke Pabrik Percetakan Surat Suara di Bekasi

Ketua Bawaslu Agustri serta KPU Dumai Datang ke Pabrik Percetakan Surat Suara di Bekasi
Ketua Bawaslu Dumai bersama Forkopimda Dumai di Pabrik PT Gramedia, lokasi Percetakan Surat Suara Pilkada Dumai di Bekasi

SEKILASRIAU.COMKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, Agustri serta KPU mendatangi pabrik PT. Gramedia sebagai percetakan logistik surat suara Pilkada 2024 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Selain Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Dumai, Zulfan, Pihak Polres, Kesbangpol dan Kejari Dumai, juga turut berada di lokasi.

Kedatangan mereka untuk meninjau secara langsung dan memastikan seluruh tahapan percetakan berjalan sesuai prosedur.

Untuk diketahui, PT. Gramedia adalah perusahaan percetakan pemenang tender dalam pengadaan logistik kertas suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Dumai.

Sesuai dengan tahapan, hari ini perusahaan tersebut akan memulai proses percetakan logistik utama seperti surat suara, Rabu (09/10/2024).

Di dalam Undang-undang, penyelenggara Pemilihan juga diamanatkan mengawasi setiap tahapan termasuk percetakan.

“Kami Bawaslu Dumai diamanatkan UU untuk mengawasi setiap tahapan. Dan kehadiran kami saat ini, untuk memastikan bahwa perusahaan yang akan mencetak surat suara telah melakukan aturan serta sesuai dengan semua aspek prosedur. Seperti aspek waktu, aspek jenis, dan jumlah dipenuhi dengan tepat,” ungkap Agustri, Rabu (09/10/2024).

Dijelaskan Agustri, ada sanksi pidana soal ketepatan dalam pengadaan logistik.

“Di dalam Pasal 190A Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa Pelanggaran dalam pengadaan surat suara dapat berakibat serius, dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang mencapai Rp7,5 miliar,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu serta KPU Dumai juga mempertanyakan tahapan percetakan, estimasi waktu, pendistribusian serta jumlah surat suara cadangan maupun untuk pemilihan ulang di Kota Dumai.

Pihak perusahaan percetakan juga diminta untuk memperhatikan kualitas serta perbedaan seperti coretan atau tanda apapun dalam surat suara. Agar proses penyortian dan pelipatan dapat berjalan tanpa ada persolaan.

PT Gramedia

Selaku penanggung jawab percetakan surat suara untuk Provinsi Riau, Heribertus Hastha mengatakan bahwa proses pencetakan surat suara untuk Kota Dumai akan di mulai hari ini.

Diungkapkan Hasta, dengan jumlah total surat suara sebanyak 247.012 di Kota Dumai, perkiraan waktu mencetak kurang lebih 2 jam menggunakan mesin.

“Setelah di cetak, Surat suara akan di lanjutkan ke proses pemotongan kertas/cutting, dan proses pengepakan/Packing. untuk 2 proses tersebut, maksimal waktu yang di butuhkan kurang lebih 2-3 hari,” jelas Hastha.

Pihak Gramedia ini juga menjelaskan bahwa, dari semua total percetakan tersebut sudah termasuk surat suara cadangan maupun pemilihan ulang.

“Dari total tersebut, ada sebanyak 6.213 surat suara cadangan dan 2.000 surat suara untuk Pemilihan Ulang,” Sambungnya.

Hastha menambahkan, pihaknya akan menjaga kualitas surat suara yang dicetak.

Editor: Redaksi