SEKILASRIAU.COM – Baru-baru ini nama Jodi Pratama tengah heboh diperbincangkan di media sosial Facebook.
Nama tersebut diduga lulus dalam seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena telah meniru tanda tangan seorang Dokter bernama Syaiful.
Seperti dilansir dari postingan akun Facebook @Jodi Saputra, yang diunggah di Group Fb Aspirasi Masyarakat Dumai (AMD).
“Hati hati Jodii Pratama Bungsu anda Lulus adm P3K karna telah meniru TTD dokter saifull,” tulis akun tersebut, pada Sabtu (2/11/2024).
Unggahan itu mendapat sorotan warganet, bahkan menjadi pertanyaan netizen lulusnya nama tersebut di Adm penerimaan PPPK. Tidak hanya itu nama seorang dokter yang dibahas warganet ternyata seorang Kadis Kesehatan yang ada di Kota Dumai – Riau.
Kepada Sekilas Riau, Kadinkes Dumai, dr Syaiful MKM, mengatakan nama yang identik dengan pembahasan di media sosial memang ada, namun dirinya menyebut yang bersangkutan tidak aktif bekerja atau sudah diberhentikan pada bulan Maret 2024 lalu.
Dikatakan Syaiful lagi, dirinya baru mendapatkan informasi mengenai hal ini pada Jumat (01/11/2024) sore kemarin.
“Staf saya di bagian TU dihubungi oleh BKPSDM sore kemarin, mereka mempertanyakan keabsahan surat administrasi atas nama Jodi Pratama, hal itu guna memastikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di Dinas Kesehatan,” kata Syaiful, Sabtu (2/11/2024).
Dijelaskannya, pihak BKPSDM mendapati surat keterangan aktif bekerja An. Jodi Pratama diterbitkan dengan kop surat resmi Dinas Kesehatan pada 4 Oktober 2024. Sementara registrasi nomor surat aktif bekerja dengan nomor 800/321/DINKES yang dilampirkan sebagai salah satu syarat administrasi PPPK tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Dinas Kesehatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh staf Dinas Kesehatan guna menjawab pertanyaan dari pihak BKPSDM, ditemukan yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja dan sudah diberhentikan pada Maret 2024,” ungkap Kadiskes Dumai.
Tidak Aktif Lagi di Dinas Kesehatan
Kata Syaiful lagi, nama yang bersangkutan tidak aktif lagi lantaran dinilai telah melanggar perjanjian dan kontrak kerja. Beberapa poin yang menjadi dasar pemecatan diantaranya, persentase kehadiran di bulan Januari 2024, hanya 16 kali, kemudian pada Februari hadir 5 hari kerja, serta tidak mengikuti apel sebanyak 4 kali.
Oleh sebab itu, Jodi Pratama diputus hubungan kerja oleh Dinas Kesehatan karena dinilai telah melanggar perjanjian kontrak kerja dengan nomor SK 564/04/DINKES.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan kedisiplinan yang bersangkutan terpaksa diberhentikan,” ucap Syaiful.
Ditanya terkait dugaan informasi pemalsuan tandatangan dan surat keterangan aktif bekerja atas nama Jodi Pratama, Syaiful mengaku tidak pernah penerbitkan surat tersebut.
Akan tetapi pihaknya tetap menyerahkan kepada pihak BKPSDM sebagai OPD yang berwenang dalam penyelenggaraan PPPK.
“Kami dari dinas akan memberikan data dan administrasi yang dibutuhkan, jika di dapati ada kekeliruan maka pihak BKPSDM yang berwenang untuk memutuskan,” pungkasnya.
Hingga artikel ini diterbitkan, nama yang bersangkutan (Jodi Pratama_Red) belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi. (Red)