SEKILASRIAU.COM – Inilah jadwal dan aturan tahapan masa tenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Media Massa bahkan sosial harus memahami hal berikut.
Untuk menciptakan Pilkada yang damai tentunya ada aturan-aturan yang harus masyarakat ketahui agar terhindar dari sanksi.
Sanksi bagi pelanggar pada aturan Pilkada, telah ditetapkan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia.
Tahapan Pilkada ada namanya masa tenang. Masa ini masuk setelah berakhirnya kampanye.
Merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum.
Adapun penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan serta perhitungan suara berlangsung.
Lantas kapan masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung?
Terkait dengan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan tersebut tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Melalui peraturan itu, dapat diketahui bahwa masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkannya bagi Pasangan Calon (Paslon) maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye.
Pada Pasal 47 ayat (4) dijelaskan secara rinci terkait larangan tersebut. Adapun bunyi dari ayat tersebut menyatakan,
“Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.”
Selanjutnya mengenai ketentuan masa tenang juga telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Disampaikan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari. Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi,
“Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (hari) Hari sebelum Hari pemungutan suara.”
Terkait dengan larangan selama masa tenang untuk melakukan kampanye juga telah tercantum di dalam ayat (4) yang menjelaskan,
“Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.”
Merujuk dari penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya dapat dipahami bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, selama waktu tersebut tidak ada lagi kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung.
Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024
Masa tenang akan dimulai sejak tanggal 24 November 2024 dan berakhir satu hari sebelum tanggal pemungutan suara yaitu pada 26 November 2024 sesuai dari paparan aturan 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
Mengenai hal ini, juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Pada bagian lampiran disampaikan mengenai jadwal kegiatan kampanye Pilkada 2024 yang melibatkan masa tenang.
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Terkait dengan aturan masa tenang dalam Pilkada 2024 telah dipaparkan sebelumnya. Setidaknya ada dua poin larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024.
Pada poin pertama terkait aturan masa tenang Pilkada 2024 adalah adanya larangan untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Tidak hanya itu saja, selama masa tenang Pilkada 2024 juga tidak diperkenankan untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, maupun citra diri yang berkaitan dengan Paslon yang mengarah kepada kepentingan kampanye.
Hal ini berlaku untuk memberikan keuntungan bagi paslon maupun kerugian kepada mereka.
Hal yang Bisa Dilakukan di Masa Tenang
Meskipun ada larangan-larangan yang ditetapkan selama masa tenang, terdapat beberapa hal yang tetap bisa dilakukan oleh masyarakat.
Seperti diungkap dalam laman resmi Desa Tepus, Kabupaten Gunung Kidul, bahwa selama masa tenang berlangsung masyarakat umum juga perlu untuk menerapkan aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu saja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan selama waktu tersebut berlangsung. Berikut beberapa di antaranya:
1. Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh terhadap isu-isu politik.
2. Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan Pasangan Calon (Paslon).
3. Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana.
4. Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai masa tenang Pilkada 2024 yang akan berlangsung sejak tanggal 24 November 2024 dan berakhir pada 26 November 2024. Semoga informasi ini membantu.
Editor: Redaksi