Rohil (sekilas Riau) – Perang terhadap peredaran Narkotika terus dilakukan Kodim 0321/Rohil bersama seluruh jajaran Koramil diwilayah masing-masing. Hal ini, sebagai salah satu komitmen TNI dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran barang haram yang merusak generasi penerus bangsa.
Kali ini, Babinsa 05/RM Serda Sugianto bersama datuk penghulu Bangko bakti, Rudi berhasil menemukan dan mengamankan beberapa paket jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga bernama Irawan yang beralamat di dusun balam utara, Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
Barang haram tersebut diduga ditinggalkan oleh ketiga orang terduga pelaku yang kabur saat akan dilakukan pengerebekan oleh Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang beserta Penghulu Bangko Bakti.
Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP melalui Dan Unit Lettu Inf SM Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2024) menerangkan, penemuan barang haram tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 16.40 WIB, Babinsa Ramil 05/RM Serda Sugianto mendapat telepon dari Penghulu Bangko Bakti Rudi untuk menyampaikan informasi bahwa ada salah satu rumah warga yang terletak di dusun Balam Utara diduga dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Danramil 05/RM lanjutnya , kemudian memerintahkan Babinsa Serda Sugianto untuk mengecek kebenaran informasi tersebut bersama Penghulu Bangko Bakti.
Sekira pukul 17.00 WIB, Babinsa bersama Penghulu tiba dirumah yang dicurigai, pada saat akan dilakukan pemeriksaan ternyata rumah yang dicurigai tersebut sudah kosong ditinggalkan oleh pemiliknya, diduga kedatangan Babinsa dan Penghulu sudah diketahui oleh ketiga pelaku, sehingga ketiga pelaku sempat melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Babinsa dan Penghulu terang Dan Unit, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga baru saja digunakan oleh ketiga pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit timbangan Digital, satu bungkus plastik bening klip merah ukuran besar berisikan butiran kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,58 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram, 4 bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram, satu buah alat hisap bong serta satu buah bungkus plastik kosong klip merah berukuran kecil.
“Dari keterangan yang diperoleh sebelum dilakukan pengerebekan oleh Babinsa dan Penghulu, warga melihat 3 orang yang diduga sebagai pelaku berada di dalam rumah tersebut,” ungkap Dan Unit.
Adapun identitas diduga ketiga pelaku yakni Irawan selaku pemilik rumah, Didong yang diduga sebagai pengedar serta Sunarya.
“Saat ini barang bukti diamankan di Kantor Koramil 05/Rimba Melintang, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.