Tahap ll, Kejari Rohil Terima Tersangka dan BB 45 Kilogram Sabu Dari Penyidik Polda Riau

Rohil (sekilas Riau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) dengan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 45 Kilogram dari penyidik Polda Riau.

Tersangka bernama Kartono alias Ahuat yang merupakan warga Bagansiapiapi dan berhasil diamankan jajaran Polres Rohil bersama Polda Riau di wilayah Jambi beberapa waktu lalu saat berupaya melarikan diri.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Riau itu, tersangka Kartono juga didampingi pengacaranya yakni Daniel dan diterima secara langsung oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Lita Warman SH MH didampingi Yudika Albert Kristian Pangaribuan SH selaku Kasubsi Penuntutan, eksekusi dan eksaminasi, Daniel Sitorus SH MH selaku Kasubsi Prapenuntutan, Lucia Maura Natama A, MD serta Toga Agung Pratama.

“Kemarin kita sudah menerima tersangka dan barang bukti 45 Kilogram sabu dari penyidik Polda Riau,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH MH, Kamis (19/12/2024).

Dalam perkara ini lanjut Yopentinu, ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari JPU Kejari Rohil dan JPU Kejati Riau.

Yopentinu menerangkan, penangkapan tersangka Kartono alias Ahuat ini bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul
00.30 Wib. Dimana , saksi Suwartono dan saksi Japaruddin Siregar anggota Kepolisian Polsek Bangko yang
sedang berpatroli di seputaran jalan lintas pesisir batu 6 Bagansiapiapi.

Saat berpatroli, saksi Suwartono melihat tersangka Kartono berada di tepi Sungai Rokan yang akan
menerima empat karung goni dengan isi masing-masing 4 karung goni terdapat kardus dan didalam kardus tersebut ditemukan narkotika yang totalnya sebanyak 45 bungkus besar narkotika jenis sabu, dan 6 bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Yopentinu.

Tersangka tambah Yopen, akan dilakukan penahanan di Lapas kelas llA Bagansiapiapi oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai
dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” pungkasnya.