Khadafi: Memindahan, Merusak serta Merubah Aliran Sungai yang Memiliki Sejarah dan Budaya Bisa Dipidana

Khadafi: Memindahan, Merusak serta Merubah Aliran Sungai yang Memiliki Sejarah dan Budaya Bisa Dipidana
Akhmad Khadafi saat Ngopi di salah satu warung

SEKILASRIAU.COMSeorang warga Kota Dumai yang memiliki sertifikasi lingkungan menyebut memindahkan, merusak serta merubah aliran sungai yang memiliki sejarah dan budaya bisa dipidana.

“Sungai yang memiliki unsur sejarah dan budaya apabila dipindahkan, merubah aliran apalagi merusak dapat dipidana,” kata Akhmad Khadafi, kepada Sekilas Riau, di salah satu warung kopi di Kota Dumai, Rabu (8/1/2025).

Dijelaskan Akhmad Khadafi, hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada pasal 66.

“Kalau tidak berubah UU nya, terdapat pada Pasal tersebut,” ujar Khadafi, sapa akrabnya, sambil meneguk kopi panasnya.

Khadafi menambahkan UU itu berkaitan dengan lingkungan hidup, cagar budaya, dan sumber daya alam. Sanksi penjara paling lama 15 tahun.

Berkaitan delik hukum dengan lingkungan ini, lanjut Khadafi, juga banyak berkaitan dengan UU lainnya, seperti Nomor 32 Tahun 2009, Nomor 17 Tahun 2019 dan Nomor 26 Tahun 2007.

Namun dirinya tidak mengetahui dengan pasti apakah aturan-aturan tersebut ada perubahan.

“Zaman awak dulu banyak mempelajari UU itu. Tapi era sekarang banyak perubahan. Anggap-anggap disempurnakan gitu, seperti EYD,” ucap Khadafi, dengan nada bergurau, namun tampak serius.

Sungai Nerbit Kecil

Untuk diketahui, perbincangan persolan ini lantaran adanya isu viral, bahwa salah satu perusahaan di Kota Dumai telah melakukan perubahan aliran sungai.

Aliran itu adalah Sungai Nerbit Kecil yang terletak di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Menurut Khadafi, Sungai Nerbit Kecil adalah termasuk dalam sejarah dan memiliki nilai budaya bagi Kota Dumai.

Dikatakan Khadafi, sungai yang termasuk dalam cagar budaya atau memiliki nilai sejarah adalah sungai yang diakui memiliki nilai penting bagi peradaban suatu masyarakat, sehingga dilindungi oleh undang-undang.

“Kita kan tau Sungai Nerbit Kecil itu terdata dalam Badan Pusat Statistik (BPS). Kalau sudah terdata pasti memiliki sejarah dan budaya,” beber Khadafi.

Dirinya juga meminta kepada petinggi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai untuk dapat menangani persoalan ini.

“Persoalan ini sangat serius lo. Kita harap aliran Sungai Nerbit Kecil dapat dikembalikan semula. Mudah-mudahan masyarakat dapat bersama-sama menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya yang ada di Kota Dumai,” pungkasnya. (Red)