SEKILASRIAU.COM – Seorang pria yang diduga sebagai pelaku membawa kabur anak gadis masih bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya berhasil diamankan polisi saat hendak pergi ke Medan.
Pria tersebut inisial AI (23) sementara gadis di bawah umur yang diduga dibawa kabur berinisial MIS (16). Keduanya diamankan polisi di terminal bus Akap Dumai.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrimnya AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan bahwa AI bersama MIS telah diamankan pihak kepolisian.
Dikatakan Gian, pelaku berencana membawa korban ke Medan, namun berhasil dicegat oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis yang bekerjasama dengan Polres Dumai, pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 17.45 WIB.
Dijelaskan Kasat tersebut, kejadian ini berawal dari laporan orang tua korban, HK, yang menyadari anaknya tidak pulang sejak pukul 12.00 WIB.
“Orang tua korban melapor setelah anaknya tidak kembali ke rumah dan tidak bisa dihubungi. Setelah penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa korban berada di Dumai bersama seorang pria dan hendak berangkat ke Medan,” ujar AKP Gian Senin (3/2/2025).
Keterangan Saksi
Menurut keterangan saksi, korban awalnya berpamitan untuk mengikuti kegiatan sekolah, namun kemudian diketahui berada di Kapal Penyeberangan Roro Bengkalis menuju Pakning.
Saat keluarga berusaha menjemput di pelabuhan, korban sudah tidak ada di lokasi dan tidak bisa dihubungi lagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis bekerja sama dengan Tim Opsnal Polres Dumai.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menemukan korban di terminal bus AKAP Dumai bersama terduga pelaku AI.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiket bus tujuan Medan atas nama AI dan MIS, satu unit handphone, serta dokumen pribadi korban.
“Setelah kami amankan, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban dan berencana membawanya ke Medan. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motifnya,” tambah AKP Gian.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah kejadian serupa.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Bengkalis guna memastikan ada tidaknya unsur lain dalam dugaan tindak pidana tersebut. ***
Editor: Redaksi