SEKILASRIAU.COM – Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai kembali tampung sebanyak 31 Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dideportasi dari Malaysia.
Mereka diberangkatkan menggunakan kapal ferry Majestic Kawanua dari Pelabuhan Port Dickson dan tiba di pelabuhan internasional Kota Dumai, pada Senin (10/3/2025).
Adapun 31 PMI Terkendala yang dideportasi dari Malaysia tersebut terdiri dari 23 laki-laki dan 8 perempuan.
Setelah mendapatkan pemeriksaan pendataan dan kesehatan di pelabuhan, 31 PMI Terkendala dibawa ke Shelter/Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai.
Koordinator P4MI Kota Dumai, Humisar SV Siregar, membenarkan telah mendampingi 31 PMI terkendala yang dideportasi dari Malaysia.
“Hari ini, kita kembali mendampingi 31 PMI yang baru tiba dari Malaysia,” ujar Humisar SV Siregar, Senin (10/3/2025) sore.
Daerah Asal PMI Terkendala
Humisar SV Siregar menjelaskan, 31 PMI terkendala tersebut didominasi dari daerah Aceh sebanyak 14 orang, Sumatera Utara (Sumut) ada 10 orang dan Jawa Timur 4. Sementara 3 orang lagi berasal dari Riau, Jawa Tengah dan Jambi.
“Dari pemeriksaan awal terdapat 2 orang dalam kondisi hamil,” kata Ipan, sapaan akrab Koordinator P4MI Kota Dumai itu.
Dalam mendampingi 31 PMI Terkendala ini, lanjut Ipan, tidak ada persoalan yang serius mengenai kesehatan, walaupun ada sebagian yang mengalami gatal pada kulit.
“Kita akan berfokus pada pemulangan 31 PMI Terkendala ini ke daerah masing-masing dan selalu berkoordinasi dengan BP2MI Provinsi Riau,” ungkapnya.
P4MI kembali mengimbau kepada masyarakat mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara Unprosedural.
Masyarakat diharapkan bekerja di luar negeri secara legal, agar terpantau dan mendapatkan perlindungan yang layak. (Red)