SEKILASRIAU.COM – Pemilik Perusahaan Sentosa Seal (SS), Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik para mantan karyawannya.
Jan Hwa Diana ditetapkan status menjadi tersangka oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Hal ini usai menjalani pemeriksaan melalui gelar perkara dan serangkaian penyelidikan, termasuk analisis atas barang bukti serta keterangan saksi.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan penyidik menemukan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan Sentosa Seal yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Ijazah-ijazah tersebut ditemukan di salah satu ruang penyimpanan di rumah pribadi Diana.
“Status yang bersangkutan sudah dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah,” ujar Suryono, dikutip dari TribunJatim-Timur.com.
Selain barang bukti, penyidik juga telah memeriksa 23 orang saksi, dan jumlah ini akan bertambah menjadi 25 seiring dengan perkembangan proses penyidikan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Diana sempat dijemput dari Rumah Tahanan Tahti Polrestabes Surabaya dan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB.
Dirinya mengenakan kaus tahanan berwarna oranye dan masker putih. Diana enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia berjalan menunduk sambil mendekap sebuah buku tulis berwarna ungu.
Editor: Redaksi