SEKILASRIAU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Inong Fitriani (57) yang dilaporkan Toton Sumali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kamis (3/6/2025).
Sidang kali ini menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Dr Erdianto, SH M Hum Bin (Alm) Effendi Bakar. Namun, kehadiran beliau justru memunculkan keraguan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum Ibu Inong, Johanda saputra SH, mempertanyakan kredibilitas dan penguasaan materi oleh saksi ahli yang dihadirkan JPU.
Hal ini mencuat saat Putra menanyakan langsung kepada saksi, apakah yang bersangkutan pernah diperlihatkan surat yang dituduhkan sebagai surat palsu.
“Saya tanya langsung, apakah saudara saksi pernah melihat surat yang katanya palsu itu? Dia jawab, katanya pernah… tapi lupa,” ujar Putra, sapaan akrabnya kepada wartawan usai sidang, (3/6/2025).
Menurut Putra, jawaban tersebut menunjukkan bahwa saksi ahli tidak memiliki pemahaman dan penguasaan utuh terhadap perkara ini.
“Bagaimana mungkin seorang saksi ahli memberikan pendapat di persidangan tanpa secara jelas mengetahui atau melihat langsung dokumen yang dipersoalkan? Ini berbahaya dan berpotensi menyesatkan majelis hakim,” tegasnya.
Putra juga menyoroti bahwa keterangan saksi yang tidak konsisten dan minim referensi terhadap dokumen utama, berpotensi melemahkan pembuktian yang dilakukan JPU dalam persidangan.
Dilanjut Selasa Depan
Pantauan Sekilas Riau di lapangan, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Toton Sumali ini berjalan lancar dan tertib. Sidang kembali akan dilanjutkan Selasa depan.
Sidang lanjutan Selasa depan tersebut akan menghadirkan saksi untuk pembelaan terdakwa Ibu Inong.
“Rencananya kita hadirkan saksi sebanyak 10 orang, namun Majelis Hakim meminta 4 orang dahulu. Itu saja dahulu ya,” ungkap Putra, sambil bergegas meninggalkan awak media.
Inong Dilaporkan Toton
Sebelumnya diketahui, wanita berumur setengah abad tahun lebih bernama Inong Fitriani ini menjadi tersangka setelah Toton Sumali melaporkannya ke Polres Dumai pada 24 Agustus 2021.
Ibu Inong sapaan akrabnya diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah yang berada di tengah perkotaan, tepatnya di wilayah Kelurahan Bintan, Kota Dumai.
Kasus ini telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Dumai dan dinyatakan P21 pada tanggal 20 Maret 2025. Sementara penyerahan tersangaka dan barang bukti tertanggal 5 Mei 2025.
Inong Fitriani juga telah menjalani beberapa kali sidang. Perdana pada Selasa 20 Mei 2025. (Red)