SEKILASRIAU.COM – Praktik penyelundupan rokok ilegal skala besar di Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil terbongkar. Tim Gabungan Bea Cukai dan TNI amankan 4 orang dan sejumlah kendaraan serta kapal cepat.
Operasi pada Jumat (4/7/2025) dini hari lalu berlangsung dramatis di wilayah perairan terpencil Pulau Pedamaran atau Pulau Tuan Syekh, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.
Dalam keterangannya yang dikutip dari GoRiau.com, Rabu (9/7/2025), Budi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Lintas Unit dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Riau, Bea Cukai Dumai, serta didukung oleh intelijen BAIS dan unsur TNI.
“Tim berhasil mengamankan dua unit kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa sekitar 2.500 karton rokok ilegal tanpa cukai di perairan Sungai Rokan, tepatnya di Pulau Pedamaran,” ujar Budi.
Tidak hanya itu, tim juga menyita tiga unit mobil pribadi dengan nomor polisi BM 1031 ZV dan BM 1233 DL. Kemudian empat truk kuning bernomor BM 8593 NO, BM 8491 FE, BM 8593 NO, dan BM 8591 NO yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
BB Diamankan
Seluruh kendaraan dan kapal kini diamankan di Tempat Penimbunan Bea Cukai (TPB) Dumai.
Pulau Pedamaran dikenal sebagai wilayah tak berpenghuni dan menjadi habitat buaya. Letaknya yang jauh dari pemukiman warga dimanfaatkan para pelaku untuk beraksi tanpa terdeteksi.
Menurut sumber anonim, aktivitas penyelundupan dilakukan dengan sangat rapi dan terorganisir. Kapal merapat malam hari dan langsung membongkar muatan ke kendaraan yang telah menunggu di lokasi.
“Semua dilakukan tengah malam. Mereka kerja cepat dan sangat tertutup. Bahkan pekerjanya galak kalau ada yang coba mendekat,” ujar sumber tersebut.
Dalam operasi ini, empat orang berhasil diamankan yakni satu nahkoda berinisial A, serta tiga anak buah kapal masing-masing Y, M, dan Y. Seluruhnya kini telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif oleh Bea Cukai.
Penindakan ini mengacu pada Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang melarang keras impor barang tanpa dokumen resmi.
“Ini bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan menjaga kedaulatan ekonomi negara dari kebocoran penerimaan,” tegas Budi.
Menariknya, meski sebagian besar warga tak menyadari adanya aktivitas ilegal tersebut, ada beberapa yang mengaku sempat dilibatkan secara diam-diam dalam proses bongkar muat oleh pelaku.
Markas Rokok Ilegal di Rohil
Sebelumnya telah tayang, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat bongkar muat rokok ilegal di Rokan Hilir (Rohil) digrebek Bea Cukai (BC) Dumai, pada Jumat (4/7/2025) pagi.
Hal itu mencuat dari seputaran pembicaraan awak media di jejaringan WhatsApp.
Lokasi foto yang diambil dikabarkan berada di Jembatan Pendamaran I Rokan Hilir dan turut diamankan sebuah kapal.
Dari foto yang beredar, tampak beberapa mobil pribadi terparkir. Kendaraan tersebut diduga petugas BC Dumai.
Selain kendaraan pribadi, dalam foto juga tampak lebih dari tiga unit mobil cold diesel berwarna kuning dengan bak tertutup terpal.
Informasi yang dihimpun Sekilas Riau, lokasi foto tersebut berada di Parit Baru, Labuhan Tangga Besar, Kabupaten Rohil – Provinsi Riau.
“Lokasi tersebut bukan di Pendamaran melainkan parit Baru, Labuhan Tangga Besar,” kata seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut jauh di tengah dan diakui sering ada aktifitas pembongkaran rokok.
Mengejutkan, warga tersebut mengetahui nama pemainnya inisial J dan biasa bongkar pada malam hari. “Itu nama pemasoknya. Kita juga pernah kerja di sana,” katanya.
Saat diberitahu lokasi tersebut sudah digrebek, ia kaget. “Tadi pagi ya. Kita tidak tau, habislah,” ucapnya. (Red)