DPRD Dumai Dinilai Terapkan Standar Ganda Terkait Laka Kerja: Tegas ke Pertamina, Lunak pada PT PAA

DPRD Dumai Dinilai Terapkan Standar Ganda Terkait Laka Kerja: Tegas ke Pertamina, Lunak pada PT PAA
DPRD Dumai Dinilai Terapkan Standar Ganda Terkait Laka Kerja: Tegas ke Pertamina, Lunak pada PT PAA

SEKILASRIAU.COM – Sikap tegas DPRD Dumai terhadap insiden kecelakaan kerja yang menimpa pekerja di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) belakangan ini menuai sorotan publik.

Kepada Sekilas Riau, Demisioner Koordinator Daerah BEM se-Kota Dumai (Sekodum), Muhammad Ikhsan Nizar, menilai adanya perlakuan ganda.

Menurutnya, DPRD Dumai terkesan keras terhadap PT KPI, namun sebaliknya lunak dalam menyikapi kecelakaan kerja beruntun di PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) Pelintung beberapa waktu lalu.

Ditegaskan DPRD Dumai melalui ketua komisi I Edison SH, dalam pemberitaan di beberapa media elektronik mengatakan tidak akan tinggal diam setelah seorang pekerja LS meninggal dunia akibat terjatuh dari ketinggian pada Senin, 18 Agustus 2025.

“Kita sangat konsen dengan keselamatan para pekerja. Pertamina harus serius. Kalau ada kelalaian kontraktor, jangan ragu beri sanksi tegas. Jangan coba-coba bermain dalam hal ini, karena menyangkut nyawa manusia. DPRD akan terus memantau dan mengawasi,” tegas Edison.

Ia bahkan menambahkan DPRD siap turun langsung ke lapangan untuk memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.

Edison juga memperingatkan PT KPI agar tidak menutup nutupi informasi terkait insiden tersebut.

Namun, sikap DPRD Dumai dinilai terlihat jauh lebih lunak saat menghadapi kecelakaan kerja beruntun di PT PAA Pelintung.

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, tercatat tiga insiden kecelakaan terjadi di perusahaan tersebut, dua di antaranya merenggut nyawa pekerja.

Pada bulan April 2025 yang lalu, seorang pekerja berinisial DR tewas akibat kesetrum di area operasional PT PAA Pelintung.

Kemudian pada 15 Mei 2025 lalu, seorang pekerja meninggal dunia usai jatuh dari ketinggian.

Dan terakhir pada 29 Mei 2025 lalu, kebakaran melanda area operasional perusahaan, belum diketahui adanya korban jiwa.

Meski kecelakaan terjadi berulang dan menelan korban lebih banyak, sikap DPRD Dumai hanya sebatas imbauan.

Kala itu, DPRD Dumai melalui ketua komisi I Edison menyebut pengawasan K3 merupakan kewenangan provinsi.

“Kalau kita hanya imbauan kepada perusahaan, untuk memperketat pengawasan keselamatan agar tidak terulang. Kalau nanti perlu hearing, kita hearingkan lagi bersama Disnaker Provinsi,” ujar Edison, Kamis (29/5/2025).

Perbedaan sikap inilah yang memunculkan anggapan adanya standar ganda.

Ikhsan Nizar menegaskan, DPRD Dumai seharusnya konsisten memperjuangkan hak serta keselamatan pekerja tanpa pandang bulu.

“Baik di PT KPI maupun PT PAA, yang jadi korban tetap pekerja. DPRD Dumai semestinya berdiri di depan membela keselamatan dan hak tenaga kerja secara setara, bukan tegas di satu kasus lalu lunak di kasus lain,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Ikhsan menambahkan, hingga kini publik tidak melihat adanya langkah nyata DPRD terhadap kasus di PT PAA bahkan hasil pemeriksaan dari Wasnaker Riau juga tidak terungkap. “Yang muncul di publik hanya sebatas imbauan. Padahal kecelakaan di sana lebih banyak menelan korban,” tegasnya.

“Kami akan lihat apakah DPRD Dumai akan menunjukkan konsistensi dalam mengawal penerapan K3 di seluruh perusahaan, atau justru terus menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam setiap kasus,” sambungnya. (Red)