SEKILASRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mencetak prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Kali ini, sebanyak 1.015 butir pil ekstasi berbentuk kepala harimau warna hijau berhasil disita dari tangan seorang pengedar di wilayah Kecamatan Dumai Timur, Selasa (9/9/2025) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Arifin Ahmad.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY alias Iin (33) yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BM 6264 RS.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan saat penangkapan, tersangka sempat membuang kantong plastik putih merek Indomaret.
Namun, setelah diperiksa, kantong tersebut berisi sebuah kotak merah maroon berisi empat plastik klip berisi ribuan butir ekstasi dengan berat kotor ±462,62 gram.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1.015 butir pil ekstasi. Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Angga.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama yang bisa merusak masa depan generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba kepada polisi,” imbau Kapolres.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan IY positif mengonsumsi methamphetamine.
Atas perbuatannya, IY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor: Redaksi