Sesuai Tuntunan JPU, Terdakwa Pembunuh Polisi di Rohil Divonis Hukuman Mati

Rohil (sekilas Riau) – Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu anggota Polisi dan satu warga di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) akhirnya di vonis hukuman pidana mati oleh PN Rohil.

Putusan pidana mati ini dibacakan hakim saat sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan yang digelar secara online, Rabu (22/10/2025) petang.

Dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rohil, sidang dipimpin oleh Ahmad Rizal, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Rosiani Niti Pawitri, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Nora, S.H. (Hakim Anggota), Panitera Pengganti PN Rokan Hilir dan Surya Ananda, S.H. (Jaksa Penuntut Umum).

Sementara terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau mengikuti sidang dari ruang sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.

Sebelum dilaksanakan persidangan, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa kedepan persidangan melalui aplikasi zoom dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi dan menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk melanjutkan persidangan dan dijawab oleh terdakwa sehat dan bersedia melanjutkan persidangan.

Dalam pembacaan putusan nya, Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyebutkan terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau terbukti dengan sah dan menyakinkan memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum.

Sehingga, hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau dengan pidana mati.

Terhadap Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut, sikap dari penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil adalah pikir-pikir.

Setelah sidang putusan pada hari ini dibacakan, pihak yang menyatakan sikap pikir-pikir dengan masa waktu 7 hari. Jika dalam 7 hari tidak ada pernyataan banding, maka putusan dianggap diterima oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) memberikan tuntunan pidana mati pada terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau yang merupakan pelaku pembunuhan satu anggota Polisi dan satu warga beberapa waktu lalu di tempat hiburan karaoke See U.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan JPU Kejari Rohil saat menggelar sidang secara langsung dan online dan sidang terbuka untuk umum.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum serta menuntut Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau dengan
pidana mati.