Pedagang Ecer Rokok Ilegal di Dumai Dipenjara, Pengecer Lain Diingatkan Jangan Jadi Korban Selanjutnya

Pedagang Ecer Rokok Ilegal di Dumai Dipenjara, Pengecer Lain Diingatkan Jangan Jadi Korban Selanjutnya
Foto Ilustrasi

SEKILASRIAU.COM – Para pengecer dan pedagang kecil di Kota Dumai diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjual rokok tanpa pita cukai.

Mereka diminta tidak melakukan pembayaran kepada pemasok atau sales yang menawarkan rokok tersebut, karena berisiko terjerat hukum.

Imbauan ini mencuat setelah seorang pedagang klontong di Dumai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai Dumai.

Penetapan tersebut disebut-sebut sebagai buntut dari laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.

“Kita hanya mengingatkan agar pedagang tidak mengalami kerugian. Kalau ada oknum yang mengaku sales membawa rokok tanpa cukai ke warung kalian, sebaiknya jangan dibayar dulu,” ujar seorang pemuda Dumai yang akrab disapa Eman, Selasa (28/10/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah paling aman bagi para pedagang adalah tidak menjual rokok tanpa pita cukai sama sekali.

“Kalau mau ikut nasib seperti pedagang yang sudah ditetapkan tersangka, silakan saja. Tapi kami sebagai masyarakat akan terus melapor ke Bea Cukai bila menemukan warung yang masih menjual rokok ilegal,” kata Eman.

Tokoh tersebut juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Bea Cukai Dumai yang dinilai hanya menunggu laporan masyarakat untuk bertindak.

“Seharusnya mereka yang mengawasi, bukan hanya menunggu laporan masyarakat. Kalau sudah begini, jangan sampai laporan kami tidak ditanggapi. Kalau tak sanggup jalankan tugas silahkan undur diri,” sindirnya.

Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Dumai

Sebelumnya, Bea Cukai Dumai telah merilis informasi resmi mengenai hasil Operasi Pasar yang digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025 di sebuah toko grosir di Kecamatan Dumai Timur.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Nomor PRIN-143/KBC.0302/2025 dan informasi masyarakat yang tervalidasi.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek, dengan nilai barang mencapai Rp577 juta dan kerugian negara ditaksir sekitar Rp377 juta.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil penyelidikan, pemilik toko berinisial ES diduga melakukan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Dumai sejak 22 Oktober 2025. (Red)