Isu “Setoran” Bayangi Operasi Bea Cukai Dumai

Isu “Setoran” Bayangi Operasi Bea Cukai Dumai
Foto: Ilustrasi

SEKILASRIAU.COMPenindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai (BC) Dumai terhadap rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di salah satu warung di Kecamatan Dumai Timur masih menyisakan tanda tanya besar.

Pasalnya, warga menilai operasi yang digelar pada Jumat (10/10/2025) lalu itu tidak dilakukan secara menyeluruh dan terkesan tebang pilih.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, dalam kawasan ruko yang menjadi lokasi operasi tersebut terdapat dua warung klontong.

Namun, hanya satu warung yang ditindak, sementara warung lainnya tetap beroperasi seperti biasa.

“Kami heran, dua-duanya sama-sama ada jual rokok tanpa pita cukai. Tapi anehnya, yang satu ditangkap, yang satu lagi aman saja,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/10/2025).

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil, bahkan warga mencurigai faktor “setoran” menjadi penyebab perbedaan perlakuan antara dua warung tersebut.

“Biasalah, mungkin karena gak nyetor, jadi disikat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya.

Namun, Kasi Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, membenarkan bahwa target utama operasi saat itu memang hanya satu warung.

Hal tersebut, katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Petugas juga sudah mengecek toko sebelahnya dan tidak menemukan rokok ilegal di etalasenya. Mungkin ketika penindakan berlangsung, toko sebelah sudah mengamankan barang dagangannya,” ujar Dedi Husni, saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, saat operasi berlangsung, petugas juga menyebar ke tempat lain di sekitarnya. Lokasi beberapa toko sudah terlihat mengamankan barang dagangannya.

“Namun karena konsentrasi petugas ada pada informasi masyarakat, untuk yang di simpang S belum ditindak karena sudah pasti tidak ditemukan barang ilegal,” katanya.

Menariknya, pernyataan Dedi kali ini berbeda dengan keterangan sebelumnya. Saat penindakan pada 10 Oktober 2025 lalu, ia menyebut secara terbuka bahwa operasi tersebut hanya menyasar satu warung saja.

Soal Dugaan Setoran: “Silakan Buktikan”

Menanggapi isu dugaan “setoran”, Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik seperti itu jika terbukti benar.

“Silakan saja masyarakat berpendapat. Tapi kalau ada yang punya bukti valid soal setoran, laporkan ke unit Kepatuhan Internal. jadi tidak asal omon-omon,” tegasnya.

Terkait langkah apa yang diambil bea cukai Dumai untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan transparan ke depannya, Dedi Husni mengungkapkan sudah tugas BC menegakkan peraturan kepabaeanan dan cukai berdasarkan amanat undang-undang yang dibebankan ke beacukai.

“Bea Cukai tidak segan akan menindak siapa pun yang melanggar UU tersebut. sesuai amanat UU pun Beacukai dapat meminta bantuan dari APH lain untuk membantunya dalam penegakan UU tersebut,” tuturnya.

“Jika dirasa tidak adil dan transparan silakan saja melapor ke saluran-saluran yang telah disediakan dan tidak beropini yang tidak berdasarkan atas bukti valid,” sambung Dedi.

Beacukai sangat berharap masyarakat dapat mencerna informasi-informasi yang berseliweran di media online atau pun media massa.

“Biasakan untuk cek dan ricek informasi yang diterima sebelum bertindak dan berpendapat,” pungkasnya. (Red)