Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Riau, Tapi Dimusnahkan di Padang: Aktivis Soroti Transparansi Bea Cukai

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Riau, Tapi Dimusnahkan di Padang: Aktivis Soroti Transparansi Bea Cukai
Foto kegiatan pemusnahan BC Riau (IG)

SEKILASRIAU.COMLangkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau kembali menuai sorotan.

Pasalnya, puluhan juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar berhasil ditangkap di wilayah Riau, kegiatan pemusnahan justru dilakukan di Padang, Sumatera Barat.

Pemusnahan yang diklaim sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector ini dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang pada 20 Oktober 2025.

Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, dan Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kanwil DJBC Riau, dengan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang.

Proses dilakukan dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran.

Namun, lokasi pemusnahan lintas provinsi patut dipertanyakan. Sebab, seluruh proses penindakan hingga penyidikan dilakukan di Riau, termasuk penetapan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis melalui Surat Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tertanggal 16 Oktober 2025.

Rokok ilegal merek Camclar Original yang diduga berasal dari Phuket, Thailand, itu sebelumnya diamankan di perairan Riau oleh tim gabungan Kanwil DJBC Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Dari penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal KLM Harapan Indah 99 GT.168 yang mengangkut ribuan karton rokok tanpa pita cukai.

Total 2.560 karton atau setara 25,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan, sementara 2.560 karton lainnya disisihkan sebagai barang bukti tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51,6 miliar.

Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Meski Bea Cukai Riau menyebut kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal serta upaya melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau legal, sejumlah pihak menilai langkah tersebut janggal.

Aktivis Kota Dumai, Iskandar, menilai pemindahan lokasi pemusnahan ke luar wilayah Riau patut dipertanyakan.

“Kalau semua prosesnya dilakukan di Riau, mulai dari penindakan, penyidikan, hingga keputusan pengadilan, mengapa barang bukti harus dimusnahkan di Padang. Apa sih urgensinya,” ujar Iskandar menanyakan, kepada Sekilas Riau, Rabu (5/11/2025).

Seharusnya lanjutnya, kegiatan pemusnahan dilakukan di wilayah hukum yang sama untuk menjaga akuntabilitas dan memudahkan pengawasan dari masyarakat.

“Riau ini yang terkena dampaknya, rokok ilegalnya beredar di sini. Maka wajar kalau masyarakat ingin tahu kenapa pemusnahannya justru di luar daerah,” katanya.

Terkait persoalan ini, dirinya mengaku akan melaporkan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa untuk dapat memberikan keterangan yang jelas agar alasannya dapat diterima masyarakat Indonesia.

“Kita akan desak Menteri Purbaya menjelaskan persoalan ini secara terang benderang agar masyarakat Indonesia menjadi mendapat penjelasan yang dapat diterima dari segi logika. Penjelasan via online juga tidak masalah,” pungkasnya.

Hingga artikel ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Parjiya, belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya. (Red)