LHMB Dukung Langkah Pemko Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai Secara Transparansi: Potensi Konflik Bisa Diminimalisir

LHMB Dukung Langkah Pemko Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai Secara Transparansi: Potensi Konflik Bisa Diminimalisir
Foto Panglima Muda LHMB, Wan Ade Syahputra

SEKILASRIAU.COMDukungan terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam program pengadaan lahan bantaran Sungai Dumai terus mengalir.

Kali ini, dukungan datang dari Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai yang menilai kebijakan tersebut sudah berada di jalur yang tepat dan dijalankan secara transparan.

Panglima muda LHMB Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan bahwa langkah Pemko Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat serta upaya serius dalam penataan wilayah dan pengendalian banjir rob di kawasan pesisir.

“Kami melihat proses yang dilakukan Pemko Dumai ini sangat terbuka. Mulai dari konsultasi publik, sosialisasi, hingga pembayaran ganti rugi lahan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Ini langkah yang bagus dan patut diapresiasi,” ujar Wan Ade, Senin (10/11/2025).

Ia juga menilai bahwa keterlibatan lintas instansi dan lembaga pengawasan seperti Inspektorat, BPKP, serta Kejaksaan Negeri dalam mengawal proses tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas.

“Langkah sudah oke untuk membangun kepercayaan masyarakat. Ketika masyarakat dilibatkan dan diberikan kejelasan, maka potensi konflik bisa diminimalisir,” tambahnya.

Wan Ade menyebutkan, LHMB mendukung penuh kebijakan Pemko Dumai dalam menata kawasan bantaran sungai, mengingat wilayah tersebut kerap menjadi langganan banjir rob yang mengganggu aktivitas warga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program ini. Jangan ada prasangka, karena dari awal pemerintah sudah sangat terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemko Dumai melalui Dinas PUPR resmi melaksanakan pengadaan lahan bantaran Sungai Dumai tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir rob di kawasan pesisir. Program ini dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan sempadan sungai.

Tahap awal pengadaan dilakukan di Kelurahan Pangkalan Sesai dan Kelurahan STDI dengan panjang sekitar 640 meter dan mencakup 52 persil lahan. Seluruh proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka, diverifikasi secara ketat, dan diawasi oleh lembaga terkait untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.

“Semoga langkah baik ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Ini momentum bagi Dumai menuju kota yang lebih tertata dan bebas banjir,” pungkas Wan Ade. (Red)