SEKILASRIAU.COM – Praktik mengundang wartawan dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) oleh Bea Cukai Dumai kembali menuai sorotan.
Kali ini, bukan hanya lokasi pemusnahan tapi juga kabar mekanisme uang transpor yang ditawarkan kepada 8 wartawan peliput.
Kabar tersebut diketahui dari bukti pernyataan petugas BC Dumai yang beredar di kalangan awak media.
Mengejutkan lagi, peliputan hanya dikhususkan kepada wartawan yang hanya di undang.
Delapan orang wartawan yang dikhususkan hadir akan menerima biaya transportasi melalui transfer ke rekening bank mereka masing-masing atau melalui e-wallet.
Biaya transportasi akan dikirim dengan syarat menandatangani daftar hadir dan mengunggah link liputan ke grup maupun ke kontak pribadi di WhatsApp.
Persoalan ini langsung memicu perdebatan sengit di antara komunitas pers di Dumai. Kritik utamanya bukan soal nominal, melainkan soal etika jurnalistik.
Seorang wartawan lokal, Eka, kembali menyatakan keprihatinannya.
“Liputan itu tugas kita. Tapi kalau ada transfer personal begini, orang bisa menduga ada upaya pendekatan tertentu. Ini jadi bias,” ujar Eka, kepada Sekilas Riau, Rabu (26/11/2025).
Dikatakan Eka, praktik memberi iming-iming uang transportasi sebelum berita tayang berpotensi merusak independensi pemberitaan. Apalagi jika pemberian dilakukan dalam bentuk transfer langsung setelah liputan. Ini telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hingga artikel ini diterbitkan, Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait Iming-iming pemberian biaya transportasi kepada 8 peliput.
Tak hanya kepala BC Dumai, Kasi Humas, Dedi Husni, juga belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diketahui, agenda pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) oleh Bea Cukai Dumai menjadi sorotan.
Sorotan mendalam lantaran lokasi pemusnahan yang selalu digelar di kantor BC Dumai dipindahkan ke Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal.
Alasan BC Dumai dalam pemindahan banyak dinilai janggal oleh wartawan dan juga praktisi hukum lantaran adanya komplain polusi udara.
Adapun barang yang akan dimusnahkan pada Rabu (26/11/2025) itu meliputi hasil tembakau dan rokok elektrik, minuman mengandung etil alkohol, handphone dan laptop, pakaian serta sepatu bekas, kosmetik dan obat-obatan ilegal, makanan dan minuman, dan barang lainnya. (Red)
NB. Artikel diatas ada yang sudah dilakukan pengeditan












