Bea Cukai Dumai Batasi Liputan Pemusnahan Barang Bukti, Wartawan PWI dan Antara Ditolak Masuk Meliput

Bea Cukai Dumai Batasi Liputan Pemusnahan Barang Bukti, Wartawan PWI dan Antara Ditolak Masuk Meliput
Foto Pemusnahan kegiatan BC Dumai yang beredar

SEKILASRIAU.COMBea Cukai Dumai diduga membatasi akses peliputan terhadap kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Lapangan Tembak Markas Arhanud 004 Rudal, Kelurahan Bagan Besar, Rabu (26/11/2025).

Seorang jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai mengaku ditolak di pos penjagaan saat hendak meliput agenda tersebut.

Tak hanya itu, seorang jurnalis dari Kantor Berita Nasional Antara, juga mengaku demikian.

Kepada Sekilas Riau, Hendri, pemegang Sertifikat UKW Madya, menyebut dirinya dilarang masuk oleh salah satu pegawai Bea Cukai bernama Husin, yang berjaga pos masuk lokasi kegiatan.

“Kami tidak dibenarkan masuk untuk meliput kegiatan pemusnahan oleh petugas Bea Cukai yang mengaku bernama Husin,” ujar Hendri kepada Sekilas Riau, Rabu (26/11).

Hendri mengaku bingung dan mempertanyakan alasan pelarangan tersebut, sebab acara itu juga tercatat sebagai agenda tentatif Pemerintah Kota Dumai (Pemko) yang dihadiri Asisten I Setda Kota Dumai.

“Aneh saja. Ini agenda Pemko Dumai, objek yang dimusnahkan juga barang milik negara, tapi kami justru dihalangi,” katanya.

Di tanya mengapa dilarang masuk, Hendri mengungkapkan namanya tidak terdaftar dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut

Hal serupa juga dialami wartawan Antara, Abdul Razak, yang juga datang ke lokasi bersama Hendri menggunakan seragam lengkap dan atribut organisasi pers.

“Kami masuk bersamaan, saya dari Antara, Bang Hendri wartawan juga tergabung dalam organisasi PWI. Tapi kami sama-sama ditolak,” ungkap Razak.

Mengetahui hak tersebut, Wartawan senior Dumai, Meggy Alfajri, pemegang Kartu UKW Utama, menilai insiden tersebut mencederai kebebasan pers dan berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum.

“Menghalangi kerja jurnalistik bisa berkonsekuensi pidana. Apalagi ini menyangkut barang milik negara, yang semestinya terbuka untuk diawasi dan diberitakan,” tegas Meggy.

“Kita sangat kecewa hal ini bisa terjadi,” pungkasnya.

Hingga artikel ini diterbitkan, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Begitu pula PLI Dedi Husni, seperti enggan menanggapi konfirmasi awak media.

Sebelumnya diketahui, Bea Cukai Dumai menggelar pemusnahan BMMN di Lapangan Tembak Markas Rudal 004 Bagan Besar, yang juga tercatat dalam agenda resmi Pemko Dumai dan dihadiri Asisten I Setda Kota Dumai.

Adapun barang yang akan dimusnahkan pada kegiatan itu meliputi hasil tembakau dan rokok elektrik, minuman mengandung etil alkohol, handphone dan laptop, pakaian serta sepatu bekas, kosmetik dan obat-obatan ilegal, makanan dan minuman, dan barang lainnya. (Red)