SEKILASRIAU.COM – Layanan Call Center 110 Polres Dumai masih belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas. Padahal, layanan pengaduan milik Polri ini dapat diakses secara gratis tanpa pulsa dan siaga selama 24 jam untuk membantu warga yang membutuhkan kehadiran polisi dengan cepat.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan, layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Nomor kontak 110 ini masih dalam tahap pengembangan karena memang masih kurangnya pemahaman masyarakat. Namun demikian, sudah banyak juga warga yang memanfaatkan layanan bebas pulsa ini,” ujar AKBP Angga saat rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025) pagi.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk melalui call center 110 akan langsung terhubung dengan lokasi pelapor, sehingga personel kepolisian dapat bergerak cepat menuju titik kejadian tanpa harus menunggu laporan langsung ke kantor polisi.
Ia mencontohkan, sejumlah kejadian berhasil ditangani dengan cepat berkat laporan masyarakat melalui layanan tersebut.
Di antaranya kasus penumpang travel yang ditinggalkan sopir di Tol Permai, hingga peristiwa warga tenggelam di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.
“Begitu laporan masuk, sistem langsung menunjukkan lokasi pelapor. Dari situ kami segera mengerahkan personel ke lapangan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, layanan Call Center 110 Polres Dumai beroperasi penuh selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat melapor kapan saja, baik siang maupun malam hari. “Kapan pun laporan masuk, kami siap memberikan respons cepat selama 24 jam,” tegasnya.
Melalui kesempatan tersebut, Kapolres Dumai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 Polres Dumai sebagai sarana pelaporan cepat, mudah, dan gratis, guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Dumai. (Red)












