SEKILASRIAU.COM – Kasus pencurian perangkat pendidikan yang menimpa SD Negeri 024 Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Dumai.
Seorang tersangka berinisial R.N.I. (26) diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Operasional Polsek Dumai Timur, Jumat (9/1/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra, S.E., M.Ak.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan Kepala SDN 024 Teluk Binjai yang masuk ke polisi pada Selasa (6/1/2026).
“Dari laporan yang kami terima, pihak sekolah kehilangan 16 unit Chromebook yang disimpan di ruang majelis guru. Pencurian diduga terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap Kompol Aditya.
Aksi pencurian diketahui setelah penjaga sekolah mendapati salah satu jendela kantor dalam kondisi rusak, diduga menjadi akses pelaku masuk ke dalam ruangan sekolah.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Andrianto, S.H. bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di depan rumahnya di Jalan Imam Munandar Gang Family, Kelurahan Bukit Batrem, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan 14 unit Chromebook, satu karung goni yang digunakan untuk membawa barang curian, serta satu buah obeng merek MTM yang diduga digunakan sebagai alat pembobolan,” jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
Dirinya memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Pencurian aset pendidikan ini sangat merugikan karena berdampak langsung pada proses belajar mengajar siswa,” tegas Kompol Aditya.
Kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di sekitar fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan agar memberikan efek jera,” tandasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Dumai Timur dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red)












